Kutacane, 4/8/2024. | ( R) Tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Menyerahkan diri ke Polsek Lawe Alas, korban meninggal dunia Istrinya sendiri. terjadi di perkebunan jagung Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu, (3/8- 2024), sekitar pukul 13.30 Wib.
Pada pukul 07.30 Wib, pelaku berinisial (R), yang merupakan suami dari korban, mengambil uang sebesar Rp.50.000,- dari dalam lemari milik korban (R) bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, karena ia hendak bekerja membersihkan kebun. Setelah itu, pelaku langsung pergi ke kebun.
Sekitar pukul 11.30 Wib, Pelaku (R) pulang ke rumah untuk makan siang dan melaksanakan shalat Zuhur. Usai shalat, pelaku kembali pergi ke kebun. Tidak lama setelah tiba di kebun, korban berinisial (A), yang merupakan istri pelaku, datang dan menanyakan kepada (R) apakah dia mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- tersebut. Pelaku (R) mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti uang tersebut keesokan harinya.
Pertengkaran pun terjadi antara keduanya. Saat mereka berada di dalam pondok, korban (A) memukul dan menggigit tangan pelaku. Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang terselip di dinding pondok jatuh dan mengenai kepala pelaku (R) sebelum jatuh ke lantai. Keduanya kemudian berebut pisau tersebut, dan akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau itu.
Pelaku (R) kemudian menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban terjatuh di pangkuan pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban dengan batu pengganjal pintu sebanyak dua kali di bagian kening.
Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku (R) langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Alas. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Alas dan selanjutnya di Serahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh tenggara pada Unit PPA bersama barang bukti berupa satu bilah pisau belati dan dua buah batu. Ungkap Ipda. Patar Erwinsyah, S.H. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. ( Sekedang)