LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).

Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.

Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.

Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.

Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.

“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum PNS Berinisial SK Diduga Pungli Joki Berdalih Sertifikasi PPG
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara
Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah
PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru
Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman
Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2
Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:24 WIB

Gaesss disambut Ribuan Masyarakat dengan melantunkan Shalawat secara bersamaan.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:39 WIB

APH Diminta Turun Cek Anggaran( ADD )TA 2024 Putri Betung Diduga Fiktif

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:32 WIB

Cagub Bustami Silaturahmi Bersama Ratusan Warga Gayo Lues

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Dinas PUPR Gayo Lues Imbau Masyarakat waspadai Titik Rawan Longsor

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Audiensi BEM Unila dengan Pj. Bupati Pringsewu: Bahas Penguatan Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Oknum PNS Berinisial SK Diduga Pungli Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 31 Okt 2024 - 13:25 WIB