Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Ismail Sarlata selaku masyarakat Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, dan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) sesalkan pernyataan atau komen Rahmad Handayani yang dikenal sebagai pemilik media online oleh Masyarakat, Pemerintah dan dikalangan Pers yang ada di kota Pekanbaru.

” Sungguh amat disayangkan pernyataan atau komen yang disampaikan oleh sosok Rahmad Handayani didalam sebuah group WhatsApp Forum Pekanbaru Bicara. ” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum AMI yang disampaikan kepada Media Via WhatsApp.Minggu (16/11/2024)

Kepada saudara (Rahmad Handayani), untuk tidak memfitnah saya sebagaimana yang disampaikan dalam group tersebut diatas, dengan mengatakan : Kemarin menyerang Paslon 1,sekarang parah ne parah, Rupanya tukang pesanan Ikan Asin, jangan sok jadi wartawan independen, tau-taulah jadi tukang jualan tanpa bukt yang terkesan memfitnah, diduga membuat kegaduhan dikalangan masyarakat dan Pers serta tidak kebakaran jenggot sebagai oknum yang mengaku sebagai Team Sukses (Timses) Paslon Walikota Pekanbaru Nomor 1.

Saya ingatkan kepada saudara, tolong hormati hak setiap warga negara Indonesia dalam mengeluarkan pendapat baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang sudah diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 pasal 28 huruf E.

” Untuk saudara ketahui, pendapat yang saya berikan tentang Paslon Nomor 3 adalah pendapat yang mengatakan bahwasanya Paslon nomor 3 yang merupakan sosok seorang wanita memiliki hak untuk maju tanpa memandang fisik Paslon nomor 3 adalah Wanita, dengan membuka wawasan kepada masyarakat akan keberhasilan Tri Risma Wakil Walikota juga sosok Wanita namun dapat berbuat untuk masyarakat dan kota Surabaya serta menyampaikan beberapa harapan saya sebagai masyarakar Rumbai. ”

Nah pernyataan atau pendapat saya tentang Paslon nomor 3, apa ada yang dirugikan baik itu masyarakat, para Paslon yang ada di kota Pekanbaru dan bahkan Rahmad Handayani yang mengaku sebagai Timses Paslon Nomor Urut 1?. tanya Ismail Sarlata

Jika ada pihak yang dirugikan akan karya jurnalis yang telah diunggah dan dipublikasilan, Kenapa Paslon Nomor 1 tidak menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang dirugikan tidak menggunakan hakjawab?, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta apa yang disarankan dan dianjurkan oleh MoU antara Dewan Pers dan Polri pasal 4.Sementara saudara sendiri selaku Pemilik Media atau Pers yang memahami regulasi dan/aturan baku tentang Pers. ” beber Ismail Sarlata

Sebelum saudara (Rahmad Handayani) mengomentari pendapat saya sebagai masyarakt bukan sebagai media maupun ketua organisasi, yang di unggah atau dipublikasikan dan dibagikan teman-teman media jangan mengeluarkan pendapat yang tidak berdasarkan fakta yang pada akhirnya berujung kepada Fitnah yang saudara tujukan kepada saya, dan diduga akan memunculkan kegaduhan.

Sebelum berpendapat,analisa terlebih dahulu pendapat orang lain apa ada yang dirugikan atau tidak?. Komen yang saudara berikan sama menampar diri anda sendiri, Pers Indonesia dan para team sukses serta Paslon yang saudara dukung seperti pepatah mengatakan ‘ Jangan menepuk Air Didalam Dulang,Air yang ditepuk kena mpuka sendiri. kembali beber Ismail Sarlata

Tidak ada ranah,atau hak suadara (Rahmad Handayani) melakukan Klarifikasi, meminta hak koreksi apa lagi meminta hakjawab yang disampaikan secara lisan akan pemberitaan Universal Health Coverage (UHC) dengan mengatasnamakan Tim sukses Paslon Nomor 1 kepada saya sebagai Pers Indonesia. Karena hak itu hanya bisa digunakan oleh Paslon Walikota Pekanbaru nomor Urut 1 atau yang diikuasakan oleh dirinya kepada kuasa hukum bukan saudara yang hanya sebatas team sukses.

Jadi saudara sebagai pemilik media serta team sukses jangan gagal paham, apa lagi.mengatakan orang lain gagal paham, dan intervensi insan Pers akan produk Jurnalis yang sudah dijadikan konsumsi Publik, dan tidak ada hak anda menilai sebuah karya produk Jurnalis orang lain karena anda bukan Dewan Pers, serta jangan memgambil peranan Dewan Pers yang tersirat atau tercantum dalam Undang-Undang Pers pasal 15. Sementara untuk perihal Universal Health Coverage (UHC) terjawab sudah oleh Paslon Nomor 1 sendiri dalam Debat Kandidat yang ditanyakan oleh Idaman Paslon Nomor 3 dengan mengatakan dan membenarkan” UHC adalah Program bapak Jokowidodo Eks Presiden RI ” yang telah diketahui seluruh yang hadir dalam debat kandidat dan masyarakat kota Pekanbaru dengan menyaksikan siaran langsung yang dilakukan oleh Stasiun Televisi RTV dan Chanel YouTube KPU kota Pekanbaru.

Jangan berbicara seseorang tidak Profesional dalam menjalankan Profesi, sementara Saudara sendiri tidak indahkan pernyataan Dewan Pers melalui Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua yang mengatakan : Jika Pers ingin menjadi Team Sukses harus mengundurkan diri dari Wartawan, dan jika medianya mendukung salah satu Paslon maka harus menyatakannya kepada masyarakat bahwasnya medianya mendukung Paslon agar masyarakat tau. ” Oleh karena itu, untuk Rahmad Handayani Intropeksi diri saja, jangan berlagak senior karena didalam Undang-Undang Pers tidak ada bahasa atau kata-kata Senior dan Yunior, serta jangan cederai dunia Pers dan nama Paslon selaku oknum yang mengaku team sukses Paslon nomor 1.tutup Ismail Sarlata…. (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau
Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat
Satu Tahun Proyek Pembangunan USB Dihentikan, SMAN 17 Pekanbaru Masih Menumpang Di Gedung PGRI

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB