Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 04:20 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 13 November 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus percabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Selasa, 12 November 2024. Penyerahan ini menandai kelengkapan berkas perkara dan dimulainya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun pada 18 September 2024. SS melaporkan bahwa anaknya, YAS, diduga menjadi korban percabulan oleh Muhammad Soleh (64), warga Jl. T. Hasyim Lk. I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa percabulan tersebut terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Muhammad Soleh diduga melakukan perbuatan cabul dengan meraba kemaluan YAS saat korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka. Perbuatan ini diketahui istri pelapor setelah korban bercerita kepada ibunya.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kajari Simalungun Nomor : B – 4729 / L. 2.24 / Eoh. 1 / 10 / 2024, tanggal 24 Oktober 2024.

Pada Selasa, 12 November 2024, Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM menyerahkan tersangka Muhammad Soleh dan barang bukti ke Kejari Simalungun untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual, terutama anak-anak,” ujar AKP Herison.

Tersangka Muhammad Soleh saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan yang akan dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam menyerahkan tersangka percabulan anak ke Kejari Simalungun menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB