KUTACANE | Diduga oknum PNS Agara berinisial SK melakukan pungli berkedok sertifikasi progam percepatan pendidikan Profesi Guru (PPG) di Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan Kabid GTK Dikjar, Safrizal diruang kerjanya saat disambangi awak media, Rabu 30 Oktober 2024
Safrizal mengatakan, beredar nya informasi tersebut saudara SK langsung dipanggil kepala dinas pendidikan dan kebudayaan untuk diminta keterangan. Dari keterangan bersangkutan saudara SK mengakui bahwa dirinya melakukan pungli joki berdalih sertifikasi PPG .
Kemudian pimpinan sudah menyampaikan dan menegaskan kepada oknum SK untuk di bubarkan kegiatan tersebut dan mengembalikan semua uang kepada setiap guru.
” Benar oknum SK mengakui dirinya melakukan pungli berdalih sertifikasi PPG yang dilakukan nya sendiri dan tidak melibatkan siapapun dan inisiatif dirinya sendiri,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis Aceh Tenggara, Fikri mengecam tindakan oknum PNS tersebut yang melenceng dari tugas dan kewajiban nya sebagai guru pendidik.
Dirinya menjelaskan seorang PNS guru seharusnya bertugas mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum yang telah ditetapkan pihak sekolah maupun pemerintah bukan melakukan pungli. Hal ini sangat mencoreng nama sekolah dan ASN.
Kemudian Fikri meminta kasus pungli berdalih PPG ini harus di usut tuntas dan harus ada ketegasan dari kepala dikjar untuk memberikan sanksi atau pemberhentian terhadap oknum PNS berinisial SK tersebut.
” Kami juga minta kepada penyidik unit tipikor polres Aceh Tenggara untuk melakukan lidik dan menangkap oknum PNS berinisial SK yang sudah mengakui melakukan pungli berkedok Sertifikasi PPG,” tegasnya.
Diketahui oknum PNS berinisial SK itu beralamat di Desa Lawe Dua Kecamatan Bukit Tusam yang bertugas di SD Negeri Permata Berandang Kecamatan Lawe Sumur.
(Red)