Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dengan mengamankan seorang pelaku pungli berinisial TS di kawasan wisata kebun teh Sidamanik pada Selasa (5/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Simalungun menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli di area tersebut.
Pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, informasi mengenai dugaan pungli di area perkebunan teh Sidamanik beredar di media sosial dan media online. Mendapat laporan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., langsung memerintahkan Kapolsek Sidamanik untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kapolsek Sidamanik AKP Sathar Tampubolon, bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pria yang diduga melakukan pungli. Pada Selasa (5/11/2024) pagi, personel Polsek Sidamanik berhasil mengamankan TS di kawasan wisata kebun teh Sidamanik.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolres Simalungun setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya praktik pungli yang meresahkan,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Polres Simalungun dalam menangani kasus ini menerapkan pendekatan yang humanis namun tetap profesional. Pelaku yang diamankan telah membuat pernyataan tertulis di atas materai dan telah memohon maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif sambil tetap menegakkan hukum. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga membina agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah AKP Tampubolon.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Sidamanik telah mengintensifkan patroli di kawasan wisata kebun teh. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan upaya menjaga keamanan pengunjung.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan wisatawan adalah prioritas,” tegas AKP Tampubolon.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif. Warga dapat melaporkan setiap tindak kejahatan atau pelanggaran hukum melalui Call Center: 110 (Polri), Kantor polisi terdekat, atau media sosial resmi Polres Simalungun.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup AKP Verry Purba.
Tindakan tegas namun humanis ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas praktik pungli, menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berupaya menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya dalam melayani dan melindungi masyarakat.