Pringsewu : Warta Keriminal
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWOI) Kabupaten Pringsewu, akan melaporkan Gunarto Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Lampung atas dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2021, 2022, 2023 yang terindikasi Piktif dan Mark’up ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (4/7/2024).
Sirli Patih Jaya Kekhama Ketua DPD IWO- Indonesia Pringsewu bersama pengurus meminta baik Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Pringsewu, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, 2022, 2023.
“Jadi saya meminta baik Inspektorat, Kejari, maupun Polres melalui Tipikor yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk segera merespon dan memanggil Gunarto Kakon Sukoharjo III Barat atas dugaan korupsi Dana Desa,”pintanya.
Adapun Item- Item yang menjadi Indikasi Korupsi Piktif dan Mark’up yang di maksud Sbb :
Di tahun 2021 :
1. Pembangunan Drainase Dusun 6 Volume P. 600 Meter Rp 218.110.075, terindikasi Piktif.
2. Pembangunan Rabat Beton Dusun O9 Volume P. 460 Meter X L .3.0 Meter X T. 0,15 CM Rp 250.000.000, Terindikasi Mark’up.
3. Makanan Tambahan Posyandu Rp 56, 914.000 diduga Mark’up
Dan di tahun 2022 :
1. Penyelenggaraan Tanggap Darurat Covid-19 Rp 22.866.924, Diduga Piktif.
2. Pembangunan Drainase Irigasi pertanian dusun 007 Rp. 86.350.000 di Mark’upkan.
3. Pelatihan Teknologi tepat guna untuk pertanian Rp 42.625.000, terindikasi Piktif.
4. Pengadaan Bibit Rp 50.000.000, terindikasi Mark’up
Kemudian di tahun 2023 :
1. Pembangunan jaringan drainase dusun 005 Sukoharjo III Barat Rp 188.545.000, Diduga Mark’up.
2. Pembangunan irigasi pertanian dusun 006 Rp 92.855.000, di Mark’upkan.
3.Sosialisasi Kelompok Wanita Tani tentang Lingkungan (anggaran silpa Tahun 2022) Rp 55.000.000, di Piktifkan.
4. Pelatihan dan Pemberdayaan kelompok bidang perikanan darat Rp. 74.217.000, diduga Fiktif.
5. Pembangunan Rehab beton Dusun 2 Rp. 49.831.000, di Mark’upkan.
6. Makanan Tambahan ( Posyandu Balita, KPKIA dan Paud) Rp. 47.972.600, di Mark’upkan.
7. Padat Karya Tunai (PKT) Rp. 18.150. 000, diduga Piktif.
8. Rumah Desa Sehat Rp. 15.000.000. diduga Piktif.
9. Insentif Guru ngaji Rp 12.000.000., Juga Piktif.
Dikatakan, pihaknya nanti akan mengawal pelaporan tersebut guna menciptakan kehidupan adil dan terbebas korupsi di Kabupaten Pringsewu.
“Kami dari DPD IWO-Indonesia, Pringsewu bersama pengurus dalam pelaporan nanti ke Aparat Penegak Hukum akan terus mengawal, dan jika nanti ditemukan kerugian negara, kami berharap Gunarto Kepala Pekon Sukoharjo III Barat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan hal ini agar dapat menjadi pelajaran untuk Kakon lainnya dalam penggunaan anggaran agar lebih berhati- hati dalam pengunaannya,” tegasnya.
Ditambahkan, ketika nanti laporan yang akan kami masukan sebagai pintu masuk pihak Inspektorat, Kejari, maupun Polres untuk membongkar item- item lainnya, karena sepanjang Kakon Gunarto menjabat menurut Impormasi dilapangan yang kami dapatkan dari tahun 2021, 2022 maupun 2023 terindikasi banyak sekali terjadi penyimpangan.
“Inilah saatnya untuk aparat penegak hukum untuk membuktikan kinerjanya, dan kami dari segenap pengurus IWO-Indonesia Pringsewu, tentunya hal ini akan terus kami tunggu tindaklanjutnya, dan jika nanti kami diperlukan untuk memberikan keterangan yang kami ketahui dilapangan kami siap memberikan keterangan sesuai temuan yang kami ketahui.
Tidak hanya itu, baik Kadus, RT, dan Warga setempat, dalam hal ini siap di panggil aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam memberikan keterangan yang sebenar- benarnya untuk menjelaskan item- item yang terindikasi Fiktip dan Mark’up di Pekon Sukoharjo III Barat,”ungkap Sirli Patih.
Pewarta :Riki.S/ Tim Rajawali Sakti IWO Indonesia Peringsewu.