Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namorambe | Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe sepertinya tidak berdaya menindak lokasi galian c diduga ilegal di Desa Batu Penjemuren dan Nitra di Desa Namo Landur Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Pasir Lau Burah di Desa Bantu Penjemuren yang dikeruk menggunakan alat berat excavator dan dijual, pengorekan di sungai tersebut mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan oleh galian nitra yang mengeruk pasir dan tanah untuk kemudian dijual.

Armada dari kedua galian c tersebut juga sangat meresahkan penguna jalan dan disinyaliar over kapasitas karena kerap berhamburan mengenai pengendara roda dua dan tiga. Pengendara juga kerap mengeluh dan cekcok mulut dengan supir akibat material yang dibawa tidak ditutup dengan baik sehingga berhamburan ke pengendara sepeda motor yang ada di belakang.

Selain itu, Fasilitas jalan aspal di Kecamatan Namorambe dan Medan Johor juga berlubang dan rusak diduga akibat kerap dilalui armada pengangkut material galian c diduga ilegal tersebut.

Lokasi galian c tersebut diduga tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat, bahkan alat berat yang mengeruk sungai tersebut menggunakan minyak bbm solar subsidi pemerintah. Sejumlah oknum dari pihak terkait diduga diberikan upeti agar lokasi galian c diduga milik pria berinisial Flip ini berjalan dengan lancar.

Kabar dugaan sesajen yang dijadikan sebagai upeti dari oknum pengusah galian c di Batu Pejemuran Namorambe dan di Desa Namo Landur pun beragam baragam, mulai dari Rp 5.000.000, Rp 10.000.000 dan Rp 30.000.000 untuk setiap bulannya, sesajen pun kabarnya dihidangkan setiap tanggal 20 dan di setiap akhir bulan kepada oknum oknum dari pihak terkait.

Lain lagi dengan oknum oknum yang kerap melakukan pungutan liar bermudus silaturahmi ke lokasi galian c setiap kali melintasi di seputaran lokasi tersebut, Mirisnya, lokasi lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh aparat penegak hukum, padahal setiap hari diduga hampir ratusan mobil damtruk pengangkut bahan material keluar masuk.

Seseorang yang menjadi sumber kami mengatakan bahwa, lokasi tersebut sudah saat nya ditindak dan ditutup oleh aparat penegak hukum karena diduga tidak mengantongi izin operasi dan izin resmi dari Pemerintah.

“Kalau menurut dugaan saya, lokasi galian c di Batu Penjemuran itu tidak ada izin nya, lokasi itu sudah saat nya ditindak, yang kami nantikan penindakan dari Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, kami yakin Polsek Namorambe tidak mungkin tidak tau ada galian c di wilayahnya,” ujarnya.

Tidak hanya soal izin resmi dari pemerintah, seorang masyarakat yang menjadi sumber kami pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pemasok minyak solar subsidi dari pemerintah yang digunakan ke sejumlah alat berat yang beroperasi di galian c ilegal di Namorambe tersebut.

“Bisa dicek di Pertamina, apakah dia ada menggunakan solar industri yang Rp 15.5000/Liter. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Lain lagi dia mengelola lokasi galian c tanpa izin kan ada juga tindak pidananya,” tandasnya

Bahkan masyarakat juga menyesalkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat yang sampai saat ini masi membiarkan bernafas lega para pelaku tambang ilegal dan liar di Sumatera Utara khususnya di Deli Sedang, Kecamatan Namorambe dan Pancur Batu.

“Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Namun kenyataannya di Wilayah Hukum Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang tindakan penambangan tanpa izin masi terus beroperasi sampai saat ini,” bebernya Minggu, 3 November 2024.

Hingga berita ini ditangkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rafael, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar dan Kapolsek Namorambe Akp Ringgas Lubis yang sudah di konfirmasi belum memberikan tangapan terkait hal tersebut. (*)

Berita Terkait

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?
Jumat Berkah, Polsek Pancur Batu Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat
URC Polsek Pancur Batu Tangkap IP Als Mben Pengedar Sabu-Sabu
JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu
Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk
Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:47 WIB