Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang agenda saksi terkait kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu yang dilaksanakan pada selasa, 5 November 2024 Siang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu diduga penuh rekayasa dan setingan.

Mafia kasus diduga kuat berada dan bermain dibalik layar untuk mengatur oknum dan jadwal persidangan supaya tidak terpantau oleh korban dan masyarakat.

Dimana dua orang saksi yang juga merupakan penghuni Lapas Pancur Batu yang di sudah Bon JPU tiba-tiba batal didengarkan keterangannya. padahal sidang tersebut sudah berulang ulang kali ditunda karena bermacam-macam hal.

Padahal saat itu, Puluhan warga Pancur Batu dan beberapa oknum wartawan datang ingin mendengarkan dan meliput langsung jalan nya persidangan perkara pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu tersebut.

Saat hadir diruangan persidangan,
Majelis hakim pun mempersilahkan saksi dan pelapor untuk duduk di kursi paling depan. yang juga dihadiri terdakwa Feri Hariyanto alias Peker duduk di bagian sebelah kanan.

Majelis Hakim yang ramah juga memepersilahkan sejumlah warga untuk duduk kursi yang tersedia di dalam ruang persidangan.

Sidang pun dimulai, Majelis Hakim pun megatakan bahwa sidang dibuka untuk umum sambil mengetuk palu.

Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Hakim dan Jpu kepada pelapor dan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Saksi dan Pelapor menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Feri Hariyanto alias Peker yang merupakan salah satu terdakwa dalam pekara tersebut.

Saksi dan Pelapor juga mengatakan bahwa saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dirinya terbangun dan melihat adanya api membakar kursi bambu di belakang mobil yang terparkir di garasinya.

“Saat itu kami langsung memadamkan api tersebut dan beruntung belum meledak, kami tidak tau siapa “pelakunya,” ucap Saksi dan Pelapor kepada Majelis Hakim saat persidangan.

Akan tetapi Saksi dan Pelapor menduga ada 6 orang naik sepeda motor yang lalu lalang disekitar rumahnya sebelum terjadinya pelemparan bom molotov yang membuat sekeluarga akhirnya tarauma ketakutan hingga saat ini.

“Usai terjadinya pelemparan bom molotov kerumah kami, kami pun membuka cctv, diduga sebelum kejadian ada 6 orang bolak balik lewat di depan rumah kami, tak lama kemudian bom molotov dilemparkan setelah itu kami melihat ada dua orang yang melarikan diri menggunakan sepeda motor matic ke arah Pancur Batu,” ujarnya.

Majelis Hakim pun langsung mempertanyakan tentang hal tersebut kepada Terdawa.

“Bagaimana keterangan Saksi dan Pelapor ini apakah benar,” ucap Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa hanya bisa tertunduk dan membenarkan hal tersebut.

“Iya,” ucap terdakwa dengan nada kecil.

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan para pihak untuk meninggalkan ruang persidangan.

Akan tetapi, setelah para pihak keluar dari ruangan persidangan, sejumlah warga dan wartawan yang hadir pun mendapatkan informasi bahwa sidang akan kembali dilanjutkan diduga untuk mendengarkan keterangan saksi Kb alias Birong dan Fs alias Daus yang diduga tau dan terlibat dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, Anehnya Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus,SH tidak ada memberitahukan tentang adanya jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut kepada pelapor.

Malahan, beberapa saat kemudian JPU tiba tiba pergi dibonceng naik sepeda motor meninggalkan Pengadilan dengan membawa sebuah tas warna hitam dan hingga pukul 15.15 belum tidak terlihat kembali ke Pengadilan.

Bahkan, parahnya lagi diduga karena sejumlah wartawan, masyarakat dan korban masi berada di pengadilan tiba tiba semua tahanan yang diduga akan disidangkan di giring masuk ke dalam mobil tahan Kejaksaan Negeri Pancur Batu dan di kembalikan ke Lapas Pancur Batu.

Seorang sumber kami di Pengadilan menjelaskan bahwa tadinya Kb dan Fs akan sidang saksi dalam pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu namun batal dan sekarang sudah berada di dalam mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Penjara.

“Fs diduga merupakan merupakan salah satu otak pelaku pelemparan bom molov kerumah wartawan, dia juga saat ini menjadi penghuni Lapas Pancur Batu karena diduga bandar narkoba, dia sudah dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Fs akan menjalani sidang pembacaan putusan besok 6 November 2024, Saksi Kb Juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu,” ungkapnya

Namun, sumber kami tidak menjelaskan apa penyebab seluruh tahanan tiba tiba dibawa kembali ke Lapas Pancur Batu.

Pada saat masi di Pengadilan, Korban juga mengungkapkan bahwa, dirinya sudah mendapatkan informasi akan adanya dugaan pesanan dari pihak yang ingin menjelek jelekkannya karena kasus pelemparan bom molotov kerumahnya terungkap.

“Aneh kali, kami korban, ada pesanan yang berencana menjelek jelekkan kami. dari kemaren kami sudah tau rencana pemesan itu. kami berharap Majelis Hakim dan JPU tidak terpengaruh dalam informasi tersebut. Sejak awal saya tidak pernah tau siapa dan apa penyebab sehingga rumah saya dilempar bom molotov, saya juga tidak ada permasalahan dengan para pelaku. bahkan saya tidak habis pikir akan adanya keterlibatan orang yang saya anggap baik dan saya minta untuk mencari siapa pelaku pelemparan bom molov kerumah saya pada waktu itu,” sebutnya.

Kacabjari Pancur Batu yang baru Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi Selasa,5 November 2024 sore menjelaskan bahwa saksi dalam berkas pekara pasti diperiksa.

“Mungkin waktu bang, kayaknya tidak ada menutup nutupi, Bukan tidak hadir, kita sudah hadirkan tapi semua acara dalam perisidangan ada ditangan Hakim,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Bulan Puasa, Judi Tembak Ikan dan Narkoba Meraja Lela di Desa Sampai Cita Kecamatan Kutalimbaru
Lapor Pak Kapolda Sumut: Hiskia Sitepu Mengaku Dianiaya Oleh Oknum Anggota Polres Samosir Saat Niatnya Menjemput Istri dan Anaknya
Komandan Resimen Arhanud-2/SSM : Tidak Ada Pencurian, Anggota Saya Yang Dianiaya Kami Masi Menunggu Etikat Baik Dari Pelaku Pengeroyokan
Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya
Diduga Ada Setingan Dari Luar Pengadilan, Dua Pekara Bom Molotov Ditunda Vonis dan Pembacaan Tuntutan
l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan
Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya
Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:00 WIB

Bupati Pringsewu panen raya padi di pekon fajar agung dukung swasembada pangan dukung

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:43 WIB

Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan posko liputan mudik lebaran 2025 di rest area wates

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:16 WIB

ARUS MUDIK – Lampung siapkan empat pelabuhan buat lancarkan arus mudik Lebaran 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:20 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi Lampung beserta unsur TNI dan Polri di daerah itu membuat posko pengamanan bagi pemudik sepeda motor.

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:10 WIB

Dorong Transparansi Pendidikan, DPRD Bandar Lampung Minta Sekolah Membangun Website Sekolah

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:14 WIB

PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:20 WIB

PSU Pesawaran Adu Cantik dan Pintar, Muncul Putri Pendiri Pesawaran Alzier Herman Batin Mangku 

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB

Medan

Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan

Senin, 17 Mar 2025 - 22:31 WIB