Berkas Sedang Diteliti Kejaksaan, Warga Minta Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Dihukum Seberat Beratnya

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:26 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Text foto : Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Berdama Barang Bukti Sabu 4,25 Gram

Pancur Batu | Berkas terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan.

Pada Saat penangkap, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang dan diduga merupakan kelompok dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol), dan penindakan narkoba di seluruh wilayah Sumut terus ditingkatkan.

\\\\\\\”Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba disemua wilayah sumut terus ditingkatkan,\\\\\\\” pungkas Wahyudi.

Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen saat di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sedang tahap penelitian pekara di Kejaksaan, nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya.

Seorang warga Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi Polda Sumut telah menangkap Fs alias Firdaus Sitepu dan rekan bisnisnya.

“Saya Apresiasi Dir Narkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap mereka, kami berharap Firdaus dan rekan nya Wahyudi dibedakan pasalnya karena ada saya duga sabagai bandar dan ada sebagai pengedar, kita akan pantau terus kasus ini sampai ke persidangan, kita juga berharap agar Jaksa dan Hakim memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, karna kita ketahui bersama narkoba merupakan musuh bersama, maka saya minta sekali lagi agar dia harus dihukum seberat beratnya dan jangan dikasi keringanan,” ungkap Sembiring Sabtu 20 Juli 2024. (*)

 

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru