Dukung Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia Sampaikan Amicus Curiae

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 12:00 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Jumat 06 September 2024, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia diwakili oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. seorang Dosen Pascasarjana di Medan Sumatera Utara menyampaikan Pendapat dan Masukan Kepada Mahkamah Konstitusi RI melalui Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) atas Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Serikat Pekerja yaitu SP PT. PLN (Persero), PP IP, SP PJB, FSP KEP SPSI, FSP KEP, PPMI ’98, FSP PAR, FSP TSK SPSI, SPAG dan FSPI) yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dan 108 Orang Para Tokoh/Pakar sebagai Pemohon Perseorangan dengan Nomor: 39/PUU-XXI/2023 dan Nomor: 40/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diajukannya Amicus Curiae ini karena kepedulian kepada para buruh dan pekerja serta prihatin dengan kondisi hukum dan dampak hukum atas berlakunya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga kami sebagai Sahabat Pengadilan mendukung dikabulkannya Judicial Review tersebut agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI membuat pertimbangan yang mengakomodasi realitas buruh dan pekerja yang dirugikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem omnibuslaw tersebut yang sejak dari awal proses, pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta buta realitas.

Redyanto Sidi menyampaikan “Sebagai Amici, ada 21 Poin Pendapat yang kita sampaikan sehingga menurut kita sangat wajar dan berdasar Majelis Hakim MK RI Mengabulkan JR tersebut”, sehingga harapan kita MK agar dapat memutuskan dan mengabulkan JR tersebut.

“Berkas Amicus Curiae tersebut ditandatangani hampir seribu Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia dan sudah diterima di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Tanda Terima: 34-46/PUU/PAN.MK/AP3 dan 35-64/PUU/PAN.MK/AP3, mudah-mudahan menjadi pertimbangan Hakim MK dan dikabulkan..Amin ya robbal alamin ujar Redyanto Sidi”.

Berita Terkait

Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu
Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Pesta Demokrasi Harus Membahagiakan
Anak Wartawan Jadi Koban Keganasan Maling Sepeda Motor
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru