Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasi Menangkap Pengedar 25 Paket Sabu Asal Deli Serdang

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:26 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 4 Agustus 2024 – Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba kembali dicapai oleh Polres Simalungun. Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika di sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Irvan.

Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, pukul 01.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama anggota lainnya, melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa di dalam ruang tamu rumah tersebut. Pria yang kemudian diketahui bernama Wahyu Hidayat (47 tahun), seorang wiraswasta asal Helvetia Dusun IX Kampung Banten, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, langsung diamankan oleh petugas. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik kresek yang diletakkan di atas tempat jemuran pakaian di dapur rumah,” jelas AKP Irvan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua bal plastik klip kosong. Dalam proses interogasi, Wahyu Hidayat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Hendrik yang berada di Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Setelah pengungkapan tersebut, Wahyu Hidayat beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Irvan Rinaldi Pane juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru