Tak Main-main Karena Ingkar Janji Oknum Camat Medan Area & Oknum Lurah Komat IV Akan Di RDP Kan MPSU

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:41 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar kiri : Sekcam Medan Area ( Yogi ), Ketua Umum MPSU ( Mulya Koto ) Camat Medan Area ( Sutan Fauzi Arif Lubis ) Tokoh Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area ( Yusuf ) Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area ( Pariono ) Lurah lain yang bukan wilayah lingkungan 13 yang ikut cawe-cawe

Medan : Pasca dibatalkan aksi damai yang akan di gelar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP- MPSU) pada tanggal 18 Juli 2024 terkait carut marutnya proses pemilihan Calon Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan ada nya dugaan suap yang dilakukan oleh Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area agar calon Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dukungan nya dimenangkan akan dibawak ke dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD Kota Medan.

Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang diketahui sangat menghargai Mitra nya dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintahan Kota Medan terkait Perwal Nomor 21 Tahun 2021 kini sudah mulai tidak mempercayai Oknum Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang mana permintaan mereka yaitu untuk meredam bahkan adanya dugaan uang untuk mundur agar tidak lagi mempersalahkan proses pemilihan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan akan membawa masalah ini ke DPRD Kota Medan untuk di RDP kan

Hari ini Sabtu tepatnya tanggal 20 Juli 2024 untuk kesekian kalinya Oknum Camat dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area berusaha meredam dan diduga berusaha untuk memberikan uang mundur kepada Mulya Koto sang Aktivis Vokal yang terkenal tidak pernah mau disuap apalagi berusaha untuk mencegah DPP MPSU agar tidak melakukan aksi ataupun riak-riak terkait kasus pemilihan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area akhirnya menempuh untuk meminta DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) karena ini sangat penting dan bisa saja membahayakan keselamatan Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sebab warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sudah muak dengan dugaan permainan kotor yang dilakukan Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area saat ini.

” Saya sudah mencoba melakukan pendekatan dengan Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area agar segera melakukan verifikasi atau membatalkan rencana untuk mengeluarkan SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang diduga adanya suap dan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 serta cacat administrasi sebab adanya dugaan pemalsuan dokumen dukungan Calon Kepling yang didukung oleh Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang berinisial I ” Jelas Mulya Koto

Dikatakannya Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) adalah Lembaga yang terkenal Tegak Lurus dan tidak mau menerima sesuatu agar perkara yang ditangani tidak lagi di persoalkan namun hari ini saya Atas nama Lembaga DPP MPSU bersama warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area merasa tidak nyaman dengan kepemimpinan Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area serta Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang dengan gampangnya menghalalkan cara dengan melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Medan Bobby Nasution sang Menantu Presiden Republik Indonesia .

” Keputusan Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area sangat membuat kami terluka, sebab SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang menurut warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area diduga bermasalah tersebut tidak bisa dibatalkan namun tetap berjalan dengan catatan selama 6 bulan saja menjabat, ketika saya meminta kepastian dan meminta jaminan agar Camat Medan Area dan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area tidak berbohong dan saya bisa menenangkan emosi warga yang jika saya lepaskan akan memuncak, mereka tidak bisa memberikan 1 lembar kertas, karena sampai malam ini warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan masih menyimpan amarah besar ” Jelas Mulya Koto

Masih kata Mulya Koto, apa salahnya untuk membatalkan SK Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang terpilih dengan cara-cara kotor dibatalkan demi dan kepentingan Kemaslahatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan kenapa mereka takut dengan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang berinisial I yang diduga terlibat dalam proses pendukung Calon Kepling yang didukung nya padahal dia masih aktif dan dugaan pemalsuan dokumen dukungan Calon Kepling itu ada dan Kepling 13 tersebut juga pernah menjadi amukan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sebelumnya dan itu sebelum sampai ke sekretariat Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU )

” Saya sudah koordinasi dengan DPRD Kota Medan terkait dengan Kepling 13 Kelurahan Komat IV untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan segera memanggil Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Komat IV serta Oknum Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area dan Pemerintahan Kota Medan terkait dugaan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 dan adanya dugaan suap atau gratifikasi jual beli jabatan, dan harus segera bertindak demi dan atas nama kepentingan Kemaslahatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area sebab bisa tak terbendung lagi emosi warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang muak dengan permainan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang mana Kepling tersebut diduga terlibat bermain anggaran Septy Tank yang berdasarkan pantauan MPSU Septy Tank tersebut tidak layak digunakan dan menimbulkan aroma tak sedap dan membuat warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area harus menghirup udara kotor akibat tak ada aliran air dan Septy Tank nya tersumbat. Kami minta Inspektorat periksa Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area berinisial I dan sidak ke Lokasi Septy Tank setelah RDP ini kami lakukan ” Pungkas Mulya Koto

Berita Terkait

Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Pesta Demokrasi Harus Membahagiakan
Anak Wartawan Jadi Koban Keganasan Maling Sepeda Motor
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB