Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 13:41 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9/2024) menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati sebanyak 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Yos A Tarigan.

Tuntutan pidana mati tersebut, lanjut Yos A Tarigan lebih rinci lagi berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” tandasnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain. Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada.

Yos menambahkan, atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersih dari narkoba lewat tuntutan , Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau.

Kejati Sumut, diketahui, menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023 lalu, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati.

Berita Terkait

Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di 16 Lokasi
Sarang Narkoba di Gang Taqwa dan Lembah Berkah PDAM Tirtanadi Digerebek Polisi
Dukung Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia Sampaikan Amicus Curiae
Diduga Bermasalah, BEM UMN AW Medan Minta Periksa PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo di Kantor Gubsu
Viral, Polisi Diserang Geng Motor Ternyata Terjadi di Bulan Juli dan Pelaku Tertangkap dalam Hitungan Menit
Merasa Didekingi Preman, Mak Ropo Durian Acuhkan Peringatan Pemerintah Setempat Perihal Perda Taman Kota
Tolak Berita Hoax, PW Pemuda Pujakesuma Sumut Gelar Dialog Dukung Pilkada Damai 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Audiensi BEM Unila dengan Pj. Bupati Pringsewu: Bahas Penguatan Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Penjabat Bupati Pringsewu Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:36 WIB

Di Hadiri Langsung PJ. Bupati Pringsewu, MPP dan MPPD Pringsewu Di Resmikan Mentri PAN-RB Di Jakarta.

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA Berlanjut, Kini Hampir Bentrok

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi Layak Diapresiasi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:52 WIB

Taring Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kembali Terlihat, Komplotan Becak Hantu Yang Merampok Warga Ditembak

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:47 WIB

Tukang Parkir Dianianya Sampai Tewas, Begini Kronologisnya Kata Kapolsek Sunggal

Berita Terbaru

GAYO LUES

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:29 WIB