Mandailing Natal, PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut meminta agar Polres Madina kembali menetapkan tersangka baru, atas kasus penganiayaan anak yang terjadi di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal pada bulan Juni yang lalu.
Pasalnya dari video penganiayaan yang tersebar di group group WhatsApp itu, pelaku penganiayaan terhadap PI (15) yang dilakukan di Kantor Desa Tegalsari dilakukan secara beramai ramai. Namun hingga kini Satreskrim Polres Madina hanya menahan 2 orang tersangka, yaitu Kades dan Sekdes Tegalsari atas nama, Rizal Efendi dan Imam Sahputra.
Sutan Nasution selaku PW Fast Respon Nusantara, Jumat (05/07) mendesak pihak kepolisian menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan yang dialami PI (15), di Desa Tegalsari Kecamatan Natal (07/06) yang lalu, karena dari video itu terlihat sejumlah orang ikut terlibat memukuli anak tersebut.
“Kita mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka lainnya, karena dari video yang beredar itu terlihat sejumlah orang ikut memukuli anak tersebut,”ujarnya.
Penetapan tersangka baru atas penganiayaan yang terjadi di Kantor Kepala Desa Tegal Sari itu diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku, “agar tidak menegakkan hukum dengan melanggar hukum,”tutupnya.