BLITAR | Lagi dan lagi perjudian sabung ayam dan dadu kopyok di wilayah hukum Polres Blitar masih terus beraktifitas seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam.
Khususnya di wilayah hukum Polres blitar beberapa sering ramai di beritakan terkait perjudian sabung ayam kini bukanya tutup malah leluasa melancarkan kegiatanya tanpa rasa takut hukum.
Dari pantauan tim investigasi lapangan minggu (30/06/2024) memang benar saja perjudian yang berada di Jl Tuguredjo Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang di miliki saudara (Komek) terus ber’aktifitas sampai hari ini leluasa melakukan perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Blitar.
Dari data yang dikatakan oleh pemilik kalangan ayam mengatakan” saya sudah atensi bulanan kepada Polres, Polsek, Koramil, Polda, dan Lsm wartawan kalau datang selalu saya kasih mas, jadi saya merasa aman2 saja,”ucapnya kepada Team Jurnalis.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Blitar menjadi sorotan perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolres Blitar dan Kapolda Jatim, segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya.
(Tim/red)