Medan | Belakangan ini beredar informasi bahwa seorang pria diduga berinisial Daus mengelola barak narkoba dan judi yang ada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kabar tersebut pun ramai dan menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah warga Pancur Batu. Dimana menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga barak narkoba dan Judi tersebut diduga dikelola pria inisial Daus.
Warga juga meminta Polisi mengusut dari mana pria diduga inisial Daus mendapatkan narkoba dan mesin judi tersebut.
“Kami juga meminta agar Bapak Kapolda, Dir Narkoba, Dir Krimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengusut dari mana pria itu mendapatkan Narkoba dan mesin judi tembak ikan. karena memang sewaktu digerebek oleh Polisi ada ditemukan ganja dan alat hisap sabu. Saya juga pernah melihat mesin judi tembak ikan itu ada di Dusun II, Desa Namorih di belakang Gereja GBKP,“ ujar salah seorang warga.
Bagaimana mungkin, Lanjutnya, Pria itu bisa membeli mesin judi tembak ikan yang konon harganya sampai 40 juta rupiah, sementara kami tau sendiri kehidupan nya sehari hari bagaimana, kami tau betul siapa dia. Kami menduga dia punya deking seorang oknum petugas dalam menjalankan bisnisnya agar berjalan dengan aman, Kami minta semuanya ditangkap dan diproses hukum.
“Jadi, Kalau menurut dugaan kami dia yang menjalankan bisnis judi tembak ikan dan narkoba di Desa Namorih itu, karena dia selalu menyebut neybutkan nama “tua,tua”, tapi biarlah Polisi yang melakukan penyelidikan. Warga menjadi rusak dan banyak maling di Desa kami ini karena adanya lokasi narkoba dan judi tersebut, kami yakin Polisi akan bertindak cepat. mustahil polisi tidak tau apalagi Polsek Pancur Batu. Karena sebelumnya sudah digerebek Polisi dan ditemukan 48 paket ganja siap edar dan alat hisap sabu namun pelaku dan pengelola tidak ditangkap. kan tidak mungkin ganja dan alat hisap sabu itu datang sendiri ke lokasi, kami minta segera ditangkap pegelola dan big bosnya,” ungkpanya
Masi dikatakan warga, Diduga setelah berselisih dengan rekannya dan tidak lagi sejalan mengelola lokasi yang ada di Desa Namorih. Pria itu kemudian pindah lokasi ke Jalan Penungkiran, Dusun IV, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dan pada tanggal 11 Januari 2024 digerebek oleh Polrestabes Medan, saat itu satu unit mesin jakpot bersama seorang pria diamankan petugas dan satu mesin judi tembak ikan dibakar ditempat. Petugas juga menghancurkan pondok yang ada di lokasi tersebut.
“Saat Polisi mengerebek di lokasi itu ada ditemukan Jakpot dan mesin judi tembak ikan, Kami minta supaya semua nya di selidiki siapa yang ada dibalik itu semua, kami yakin Polisi akan segera menangkap para pelaku dan pengelola barak judi dan bos judi serta narkoba tersebut,” pungkasnya Sabtu 20 Juli 2024 Pagi.
Dir Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Kasub Bid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony Siregar saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan. (*)