Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 05:02 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.Tandasnya ‘.  ( Tim )

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa:Tangkap JR ,Dan Ebot Termasuk Dalang Pengeroyokan
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah
Kajatisu Diminta Segera Ajukan Banding, Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara ?

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB