ROKAN HULU- Tidak membutuhkan waktu yang lama, bagi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) untuk menangkap Pelaku Jambret yang akhir-akhir ini sempat membuat heboh Warga Ujungbatu.
“Dua Pelaku menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, terutama Ibu-ibu yang menggunakan perhiasan Emas,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Rabu (14/8/2024).
Lanjutnya, kejadian pada Sabtu 10 Agustus 2024, Ibu Erfina sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu,
“Setibanya di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo tiba-tiba dipepet oleh Dua Orang yang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai oleh korban hingga putus,” ungkapnya.
Masih Perwira dengan Tiga Balok ini menjelaskan, Kedua Pelaku berhasil merampas Gelang Korban dan melarikan diri ke arah Ujung Baru.
“Korban mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.
“Kami memulai penyelidikan dengan melibatkan seluruh Personil Unit Reskrim Polsek Jajaran, Kami melakukan penjejakan terhadap pelaku dari Tkp hingga titik akhir perjalanannya, setiap CCTV yang ada kami analisa begitu juga dengan saksi mata di sekitar TKP,” ungkap Kasat Reskrim.
Keberadaan Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa ditembak, kedua Pelaku adalah Residivis pada kasus yang sama dan baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.
“Pelaku sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki,” jelas AKP Raja.
“Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah kami kantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara,
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari keduanya disita Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm yang digunakan saat melakukan aksinya,” paparnya.
“Terhadap kedua Tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
(Humas Polres Rohul)