*Tersangka baru sebulan lepas dari penjara.
Aceh Tenggara- Seorang pria berinisial K (49), warga Desa Lawe Tungkal Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, pada Rabu (14 /8- 2024). Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babulrahmah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Plt. Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya seorang pria yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera menuju ke lokasi dan menemukan (K) berdiri sendirian di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, (K) menyerahkan satu bungkus plastik klip, berukuran sedang yang berisi 14 bungkus kecil narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 2,26 gram dari kantong saku celana bagian belakang sebelah kiri. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung milik pelaku.
Kini, pelaku bersama barang bukti (BB), telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba, untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini terjadi hanya sebulan setelah (K), dibebaskan dari penjara, menunjukkan bahwa ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal setelah keluar dari tahanan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P. Lubis)