Pringsewu-Warta Kriminal
Tiem Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Pringsewu mendatangi dan mempertanyakan impormasi penjelasan dan perkembangan surat laporan pengaduan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo dan Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (12/8/2024).
Melalui Sekretaris IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu, Julian S.Pd mengatakan kedatangan kami ke Kejari Pringsewu ingin mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut ke pihak Kejari karena menurutnya laporan pengaduan dari IWO Indonesia sedang kami nantikan apa hasil selanjutnya.
Dikatakan Julian, kedatangan dirinya bersama Tiem secara resmi mempertanyakan laporan pengaduan terkait 2 laporan yang dilayangkan lembaga IWO Indonesia ke Kejari Kabupaten Pringsewu beberapa bulan yang lalu.
“Adapun laporan tersebut, yang pertama Kompirmasi perkembangan laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Sukoharjo III barat Kecamatan Sukoharjo tahun 2021, 2022, 2023 dan yang kedua laporan dugaan korupsi Dana Desa Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara tahun 2022, 2023.
Terkait hal itu, dirinya berharap agar laporan pengaduan dari Lembaga IWO Indonesia tersebut dapat di tindaklanjuti, pasalnya laporan pengaduan dugaan Korupsi Pekon Sukoharjo III barat dan Pekon Neglasari tersebut sudah berjalan 60 hari belum ada perkembangan seperti apa hasilnya.
“Saya bersama Tiem sangat berharap agar laporan pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti karena sudah berjalan 60 hari belum juga ada perkembangan,”pintanya Julian.
Menanggapi laporan tersebut pihak Kejari Pringsewu, melalui Kasi Intel I. Kadek Dwi A SH.,MH menyampaikan Kepada Tiem IWO Indonesia terkait laporan pengaduan Pekon Sukoharjo III Barat dan Pekon Neglasari. Dirinya kembali menyampaikan bahwasanya proses untuk Pekon Sukoharjo III Barat untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan Tipikor Polres Pringsewu.
“Jadi terkait Pekon Sukoharjo III Barat , kami tentunya dari Kejari masih menunggu apa hasil dari Polres karena masih menunggu hasil pelimpahan berkas untuk di tindak lanjuti. Ketika nanti berkas sudah dilimpahkan kesini, pasti akan tindaklanjuti untuk langsung memanggil dan memeriksa Kakon yang bersangkutan.
Ditambahkan nya lagi, jika nanti setelah kami melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dan ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran Dana desa maka Kakon yang bersangkutan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kemudian terkait Pekon Neglasari, kasus dugaan Korupsi Kepala Pekon Moh. Anas memang sudah di tangani akan tetapi karena sedang pergantian Kasi Pitsus baru dan ada pekerjaan yang sangat urgen di Kejaksaan, maka penanganan kasus Neglasari lagi ditunda.
“Artinya bukan di pending pihak Kejari maupun di lambat- lambatkan akan tetapi proses ini tetap berjalan dan pasti berjalan. Akan tetapi agak sedikit tersendat dikarenakan kami sedang mengerjakan pekerjaan yang lebih urgen karena harus di selesaikan sesegera mungkin pekerjaan itu. Nanti kalau pekerjaan sudah selesai, maka. Kasus Pekon Neglasari cepat dan segera akan kami tindak lanjuti kembali,”ungkap Kasi Intel I. Kadek Dwi.
( R 1 KI )