Bandar Lampung – Warta Kriminal
Empat dari enam kawanan pelaku pencurian mobil dengan modus gadai inisial HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Modus yang para pelaku, sebelum mencuri mobil, mereka merental mobil, kemudian menduplikat kunci, lalu mobil digadai kepada seseorang, baru kemudian mobil itu di curi dengan kunci duplikat.
Atas penangkapan itu juga terungkap, bahwa satu pelaku inisial CS merupakan resedivis dalam kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Minggu 21 Juli 2024 dini hari.
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung,” kata Dennis Arya, Senin 22 Juli 2024.
Dennis menjelaskan, bermula pencurian 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1508 AAS, terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 pagi, di parkiran sebuah hotel, di wilayah Teluk Betung Bandar Lampung.
Usai korban melapor, kemudian unit mobil ditemukan di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku.
Tanggal 12 Juli 2024, mobil digadai oleh pelaku senilai Rp120 juta rupiah, besoknya mobil dicuri,” jelasnya.
Dennis mengungkapkan, empat orang yang berhasil dibekuk petugas berperan sebagai esekutor.
“Ada dua DPO lagi, yaitu ZN, bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, disita menyita 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil
Sumber: Humas Polresta Bandar Lampung
pewarta: Riki. S