KUTACANE -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara amankan seorang pria pelaku pembacokan berinisial AS (52), warga Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada kriminal24.Com menyebutkan, pelaku AS diamankan polisi setelah sebelumnya melakukan aksi pembacokan kepada korbannya berinisial MW (50) warga desa Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban sendiri diketahui merupakan mantan istri dari pelaku.
Dijelaskannya, Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada hari Minggu, 16 Juni 2024, di Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Hal ini Motif pembacokan dikarenakan korban menolak pemintaan Rujuk oleh pelaku,” Kata Plt Kasi Humas Polres Agara kepada kriminal24.com Kamis 22 Agustus
Menurutnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka bacok. Satu bacokan pada bagian kepala dan satu bacokan lagi pada tangan korban, sehingga korban terpaksa dirawat di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane guna menjalani perawatan medis di Rumah Sakit tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 10:30 WIB di Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara setelah sebelumnya keluarga Korban melaporkan kejadian pembacokan tersebut kepada polisi,” Ungkap Plt Kasi Humas Polres Agara.
Dia menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Laporan Salihan Beruh)