Polsek Pringsewu Kota Tangkap DPO Pencuri Kabel Listrik PLN

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 13:33 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu|Warta Kriminal

Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Rohmadi, pelaku YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023, sedangkan TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru,” ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (4/8/2024) siang.

Rohmadi mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pewarta : Riki. S

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini
Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa:Tangkap JR ,Dan Ebot Termasuk Dalang Pengeroyokan
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB