JAKARTA | Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat kasus judi online. Sanksi keras berupa kode etik internal maupun tindak pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ungkap Trudoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan aktif dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas ini akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti irwasum Polri dan kadiv Propam dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online.
“Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang berfungsi di bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Hadi Tjahjanto,” jelasnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan dukungannya terhadap upaya ini dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia. (PMJ)