Tanggamus-Warta Kriminal
Tindakan Pemerintah Pekon di salah satu Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Lampung di pertanyakan Publik, Pasalnya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berusia 12 tahun, hingga hari ini belum tersentuh hukum, Selasa, (23/7/2024).
Publik menyayangkan hal ini bisa terjadi, betapa tidak, pihak Pekon bukannya melaporkan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ke Aparat Penegak Hukum (APH) justru terkesan melindungi pelaku dari jeratan hukum.
Tentunya hal ini sangat memilukan dan menyedihkan bagi Fitri ibu kandung dari korban dan korban yang sampai hari ini merasakan trauma yang mendalam, hal yang membuat lebih menyakitkan atas kejadian tersebut adalah pihak pelaku telah membuat kesepakatan untuk berdamai atas upaya Kepala Pekon dan disaksikan Kadus dengan perjanjian bahwa pihak pelaku akan membantu konpensasi biaya perobatan korban sebesar Rp 30.000.000 agar kasus ini tidak berlanjut ke APH.
Kronologi pemerkosaan anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar bulan maret tahun 2024 tepatnya di bulan suci ramadhan, usai sholat tarawih. Pada saat melakukan upaya perdamaian tersebut pihak pelaku berjanji untuk membayar uang konpensasi biaya perobatan tersebut dengan kurun waktu paling lama satu bulan.
Janji tinggal janji, sudah empat bulan lamanya hingga hari ini konpensasi biaya perobatan korban yang telah di sepakati ternyata belum juga diberikan pihak pelaku dengan dalih ini dan itu.
Dan yang parahnya lagi, tindakan pemerintah Pekon dalam melakukan upaya perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku, tidak diketahui oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtimas setempat yang mustinya mereka wajib tahu, dikarenakan memang tugas dan tanggung jawab mereka selaku pelindung dan pengayom sesuai tupoksi di mana mereka ditugaskan.
Salah satu keluarga korban, Riky saat mengetahui kasus pemerkosaan ini bersama tim IWO Indonesia, Pringsewu langsung mendatangi kantor Pekon untuk mempertanyakan kepada kepala Pekon setempat terkait tindak lanjut kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa keluarganya.
“Iya, saya bersama tim IWO Indonesia mendatangi kantor Pekon di Kecamatan Sumberejo kemudian menanyakan langsung kepada kepala Pekon tentang permasalahan yang menimpa keluarga saya. Tentunya hal ini sangat saya sayangkan mengapa pihak Pekon melakukan upaya mediasi yang tidak melibatkan Bhabinsa dan bhabinkamtimas, ini pertanyaan yang timbul,”sesalnya.
Dilanjutkan Riky, artinya pihak Pekon dengan sengaja menutupi perkara keluarga saya, agar persoalan ini tidak tercium oleh APH. Jadi dalam hal ini, saya selaku keluarga korban menuntut kepada APH agar kepala Pekon dan aparaturnya bertanggung jawab secara hukum terhadap keluarga saya.
“Yang kami sesalkan dari pihak keluarga, dalam upaya mediasi kenapa sudah di buat surat kesepakatan tapi kompensasi belum di penuhi bahkan sampai molor dan di ulur, bahkan dalam surat menyurat perdamaian menurut kami surat perjanjian itu cacat demi hukum, sehingga kami keluarga korban mengasumsikan ini ada upaya untuk melindungi dan menutupi masalah ini,”lanjutnya
Pihak keluarga korban berharap kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Pekon dan aparaturnya untuk di mintai keterangan lebih dalam lagi dalam kasus ini,”tegas Riky selaku keluarga korban.
Sumber: Dapur rilis IWO Indonesia Pringsewu
Pewarta: Riki. S