Kabupaten Bogor – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh wartawan media online logikarakyat.id oleh oknum anggota LSM Harimau DPC Bogor berujung ke Polres Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTPL / B / 1449 / VIII / 2024 / SPKT / RES BGR / POLDA JBRR.
Ade Nuryogi Yana (wartawan,red) datang ke Mapolres dengan didampingi Kuasa Hukum Henderik Efan, S.H dan M. Farhan, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAJI HAS”.
Usai dari Mapolres Bogor, Kuasa Hukum Henderik Efan, S.H mengatakan kepada wartawan, bahwa kedatangan klien kami ke Mapolres adalah untuk memenuhi panggilan Unit I Satreskrim.
“Tadi penyidik menanyakan tentang peristiwa intimidasi pada hari Sabtu (17/8/2024) yang dialami klien kami atas nama Ade Nuryogi Yana yang bekerja sebagai wartawan,” ucapnya, Rabu (21/8/2024) dibilangan Bojonggede.
Ia menjelaskan, setelah penyidik meneliti dari keterangan klien kami, bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 dan 368 KUHP dalam kejadian tersebut.
“Karena klien kami mengalami pemukulan secara bersama-sama dan para pelaku merampas dua unit sepeda motor serta satu unit Hp milik klien kami,” ujar Henderik.
Masih diwaktu yang sama, Ade Nuryogi Yana selaku korban berharap polisi agar segera menangkap para pelaku, sebab tindakan para pelaku mencerminkan premanisme berkedok oknum anggota LSM Harimau DPC Bogor.
“Saya mau Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menggenapi statemennya di beberapa media, bahwasanya AKBP Rio Wahyu Anggoro sebagai Kapolres Bogor akan mewakafkan dirinya untuk memberantas premanisme di wilayah hukumnya,” tukas Yogi panggilan sehari -hari wartawan media logikarakyat.com.
Lebih lanjut kata dia, jangan sampai kejadian yang dialaminya terjadi kepada rekan-rekan wartawan lainnya, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Bogor. Dan premanisme berkedok oknum anggota LSM Harimau harus diberantas dari Bumi Tegar Beriman.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online logikarakyat.id Alan Somantri menyatakan dengan tegas, Ade Nuryogi Yana adalah wartawan logikarakyat.id.
“Itu bisa dilihat dari nama yang bersangkutan (Ade Nuryogi Yana) tercantum di dalam box redaksi dan dibekali surat tugas,” ungkapnya.
Sangat disayangkan, sambung dia, ada beberapa media yang menaikkan berita menjustifikasi bila Ade Nuryogi Yana bukan wartawan logikarakyat.id.
“Sekali lagi saya sampaikan, Ade Nuryogi Yana adalah wartawan logikarakyat.id,” tegas Alan.
Bersamaan dengan itu, Kuasa Hukum M. Farhan, SH mengatakan, kasus yang dialami wartawan logikarakyat.id terindikasi adanya percobaan pembunuhan.
Karena pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku itu, tambah dia, bukan hanya di satu lokasi (TKP), tapi berpindah-pindah.
Farhan meminta kepada pihak kepolisian (Satreskrim Polres Bogor) agar segera memproses penangkapan kepada para pelaku yang terindikasi melakukan pencobaan pembunuhan kepada klien kami, yang notabene wartawan. [Diori Parulian Ambarita]