SIMALUNGUN | Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Dion Stiono (39 ) Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Badagai (Sergai) serta dua penadah, Hambali (38) warga Jl. Jalak LK. I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi dan Dedy Syahputra alias Karo (35) Jl. Pramuka LK. I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH dikonfirmasi pada hari Kamis 7 November 2024 menjelaskan pengungkapan kasus curmor itu atas laporan pengaduan korban
Marmin (51) warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei Kabupaten.
Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepedamotor jenis Honda Beat pada hari Jumat 20 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib di depan Toko Mandiri Ponsel milik Firnando Sitanggang, Jl. Medan-Pematangsiantar KM. 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 3 Nopember 2024 sekira pkl 18.00 Wib, Kanit Jatanras IPDA Ivan Rony Purba, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Lalu malam harinya pukul pukul 23.45 Wib pelaku Curnamor bernama Dion Stiono tersebut ditangkap berada dirumahnya.
Diinterogasi pelaku Dion Stiono mengaku seorang diri mencuri sepedamotor milik korban tersebut kemudian sepedamotor tersebut dibawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Selanjutnya Dedy Syahputra alias menghubungi Hambali untuk datang kerumahnya.
Atas pengakuan itu Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap pelaku Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali kemudian memboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Herison Manulang