JAKARTA | Polisi telah menetapkan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR sebagai tersangka kasus penodongan senjata airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan polisi langsung melakukan penahanan tersangka DR di Mapolsek Bojongsari.
“Iya sudah (ditahan di Polsek Bojongsari),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya, polisi telah menggelar perkara kasus penodongan senjata airsoft gun oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.
“Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
“Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” sambungnya.
Arya menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksi arogannya karena luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. DR juga dalam kondisi sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.
“Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,” tutur Arya. (PMJ)