Jadi Tersangka, Staf PN Depok Todong Senjata Airsoft Gun Langsung Ditahan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:43 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi telah menetapkan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR sebagai tersangka kasus penodongan senjata airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan polisi langsung melakukan penahanan tersangka DR di Mapolsek Bojongsari.

“Iya sudah (ditahan di Polsek Bojongsari),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, polisi telah menggelar perkara kasus penodongan senjata airsoft gun oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.

“Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

“Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” sambungnya.

Arya menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksi arogannya karena luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. DR juga dalam kondisi sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.

“Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol,” tutur Arya. (PMJ)

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa:Tangkap JR ,Dan Ebot Termasuk Dalang Pengeroyokan
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB