Pringsewu- Warta Kriminal
Menjabat dua periode sebagai kepala Pekon, Muhammad Anas Kepala Pekon Neglasari Kecamatan Pegelaran Utara Kabupaten Pringsewu diduga korupsi dana desa dengan item kegiatan pembuatan sumur bor dan smart village tahun 2023 di Pekon setempat, Jumat (5/7/2023).
Berdasarkan informasi yang di himpun dari keterangan narasumber dan fakta di lapangan pemerintah pekon Neglasari pada tahun 2023, telah melaporkan realisasi kegiatan pembangunan sumur bor dua titik.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
1. Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Bor RT 02) anggaran Rp. 34.694.000
2. Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembagunan Sumur Bor Dusun 4) anggaran Rp. 34.694.000.
Namun kenyataan pada saat pewarta (Tiem IWO-I) melakukan observasi dan cek di lapangan, pembangunan sumur bor tersebut terdapat satu titik baru di laksanakan. Kamis (13/06/2024).
Saat pewarta mengkonfirmasi dengan kepala Pekon selaku kuasa pengguna anggaran di ruang kerjanya, mengakui bahwa pembangunan sumur bor ada satu titik yang masih dalam proses pengerjaan dan memang di ketahui oleh pihak pendamping desa dan Dinas PMD kabupaten Pringsewu.
“Untuk satu titik masih di kerjakan, keterlambatan ini terkendala karena beberapa kali pindah titik pengeboran, dan hal ini di ketahui oleh pendamping desa dan Dinas PMD kabupaten,”kilah kepala Pekon, Senin (24/06/2024).
Hal yang lebih menarik lagi terkait laporan realisasi APBDes tahun 2023 Pekon Neglasari, pada kegiatan smart village, di mana pada saat yang sama kepala Pekon Neglasari menjelaskan bahwa untuk anggaran smart village pihak Pekon sudah melakukan transper ke pihak ketiga.
“Kita sudah melakukan transper kepihak CV. Sejumlah 6 juta, dana bantuan dari pemerintah provinsi dan dana itu hanya mampir saja. Namun hingga saat ini kami belum melaksanakan bimteknya, kendalanya apa kami belum tau”jelas kepala Pekon, Senin (24/06/2024).
“Untuk anggaran smart village yang menggunakan dana desa tidak ada, hanya yang menggunakan anggaran dari provinsi,”lanjut kepala pekon.
Dari data yang di himpun, pada tahun 2023 Pekon Neglasari, mengalokasikan anggaran pada kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll).
1. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Smartvillage) anggaran Rp. 57.532.000
2. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembuatan Sarana Pelayanan Smart Village) Rp. 20.000.000.
Di sebutkan pada Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 68 ayat (2) berbunyi : laporan sebagaimana ayat (1) terdiri dari :
a). Laporan pelaksanaan APBDes, dan
b). Laporan realisasi kegiatan.
Selanjutnya dalam hal laporan pertanggungjawaban pada pasal 70 ayat (1,2 dan 3) menjelaskan : (1).kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/walikota melalu camat setiap akhir tahun anggaran. (2).Laporan pertanggungjawaban sebagaimana di maksud pada ayat (1), paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang di tetapkan dengan peraturan desa.
Pewarta : Riki. S/ Tiem Rajawali Sakti iWO- Indonesia Pringsewu.