Angela Lee Belum Tes Urine Usai Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:53 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Selebgram Angela Charlie alias Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejauh ini Angela Lee belum menjalani tes urine pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka AL (Angela Lee) itu sampai saat ini belum dilakukan cek urine,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Menurut Ade Ary, proses pemeriksaan urine terhadap tersangka tentunya berdasarkan sejumlah pertimbangan dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan urine terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik, antara lain saat proses pemeriksaan diketahui gejala ada jawaban yang tidak konsisten, situasi fisik yang tidak, atau sesuai dengan ciri-ciri pengguna narkoba,” tuturnya.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak penyidik akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk perkembangan maupun pendalaman lebih lanjut hingga proses tuntas.

“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan Saudari AL, silahkan membuat laporan ke kantor kepolisian setempat,” ucapnya.

“Apabila tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, silahkan, bisa melaporkan di Polda Metro Jaya, di Polres jajaran Polda Metro ataupun di Polsek ya, nanti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan tas mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Angela Lee berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

“Inisialnya tersangka ini namanya Saudari AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee),” sambungnya. (PMJ)

Berita Terkait

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Yoga Manurung Minta Polsek Tanah Jawa:Tangkap JR ,Dan Ebot Termasuk Dalang Pengeroyokan
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB