Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 02:14 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode 9 hingga 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek jajarannya berhasil meringkus 10 tersangka dengan barang bukti beragam jenis narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita meliputi 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.


Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Dua tersangka, Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56 tahun) dan Julkifli Manik (31 tahun), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diringkus dengan barang bukti 34,41 gram sabu-sabu siap edar.

Pada hari yang sama, Polsek Raya juga berhasil menangkap seorang tersangka, Rikcan Muliadi Damanik (24 tahun), di lokasi Dorsmer Mobil Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,76 gram sabu-sabu.

Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penangkapan. Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di Simpang Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 13,54 gram sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.

Pada hari yang sama, Satuan Narkoba juga menangkap Tumpal Gultom (50 tahun) di dalam kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tumpal Gultom kedapatan memiliki 26,09 gram sabu-sabu dan 135,8 gram ganja.

Selain Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polsek jajaran juga aktif dalam mengungkap kasus narkoba. Polsek Perdagangan berhasil menangkap Syamsul Purba (52 tahun) pada tanggal 9 Desember 2024 di Huta Nagori IV, Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamankan dengan barang bukti 17,92 gram sabu-sabu.

Polsek Bosar Maligas juga berhasil menangkap Jumino (37 tahun) pada tanggal 10 Desember 2024 di Huta III Ujung Bayu Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,73 gram sabu-sabu.

Di hari yang sama, Polsek Serbelawan berhasil menangkap dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34 tahun) dan Rendi Saputra alias Rendi (30 tahun), keduanya penduduk Jalan Melati, Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan dengan barang bukti 0,35 gram sabu-sabu.

Terakhir, Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Anggara Situmorang (25 tahun), seorang bandar narkoba, pada tanggal 13 Desember 2024 di depan sebuah rumah di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 83,52 gram sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Jumat, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Silimakuta, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WIB

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Minggu, 17 November 2024 - 04:44 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Tidak ada hak Rahmad Handayani Intervensi Pendapat Masyarakat dan Interpensi Produk Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 03:21 WIB

Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat

Berita Terbaru