Blang kjeren-Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu Kepala Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaip, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa tersebut,terkait dana desa tahu 2023 dan Alokasi tambahan Dana Desa tahun 2024, termasuk Lukup Baru Penerima Alokasi tambahan Dana Desa yang di umumkan Mentri keuangan Republik Indonesia.Selasa 19/11/2024.
Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Salah satu wartawan dari media online mengaku prihatin terhadap sikap kepala Desa tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik,Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.
Biasanya kalau kepala Desa atau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan.
Padahal jelas dalam UU pres nomor 40 tahun 1999 disebutkan,pres adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi,baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun bentuk yang lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.( RED )