Pringsewu,Warta Kriminal
22 Agustus 2024,Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi meluncurkan *Program Jaksa Garda Desa* (Jaga Desa) dan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Optimalisasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintahan Pekon dan Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan Jaga Desa tersebut sebagai upaya optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Penjabat Bupati Pringsewu, *Dr. Marindo*, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, *R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kab. Pringsewu sekira pukul 14.00 Wib.
*Penandatanganan ini juga dihadiri oleh:*
– Ketua DPRD Pringsewu yang diwakili oleh *Anton Subagyo*,
– Dandim 0424 Tanggamus yang diwakili oleh Pabung *Kapten Inf. P Rahmat Hartanto*,
– Kepolisian Resort Pringsewu yang diwakili oleh *Kompol Arjon Syafrie R., SH*,
– Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu, *Ihsan Hendrawan, SH., MH*,
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu, *Ir. H. Iskandar Muda*,
– Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, *Purhadi, S.Sos., M.Kes*,
– Serta seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, acara ini juga disaksikan oleh Ketua dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.
Program Jaga Desa didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa yang merupakan inisiatif strategis untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui optimalisasi rumah Restorative Justice yang ada disetiap desa/pekon. Rumah Restoratif Justice tersebut berfungsi sebagai sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan sebagai tempat penyelesaian konflik kecil melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.
Melalui program ini, diharapkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan pekon dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
*Dr. Marindo* dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum di desa, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
*R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum* juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif dan transparan, guna mendorong kesadaran hukum, baik di kalangan aparatur desa maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk menciptakan pekon yang berada di Wilayah Kabupaten Pringsewu yang taat hukum dan bebas dari penyimpangan.
MoU tersebut menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan optimalisasi Program Jaga Desa, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada para kepala pekon, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat desa.
( R 1 KI )