lampung Utara-Warta Kriminal
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunga Mayang, Rozir (56) masuk penjara sebab telah mencoreng dunia pendidikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan korupsi penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp 250 juta.
Melalui keterangan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yaitu Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, tersangka R menilap atau melakukan korupsi untuk bermain judi online (Judol) dan kepentingan pribadi sehari-harinya.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh. Kamis (8/8/24).
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
“Hari ini kami menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka Lz selaku kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara ,” ungkap Kapolres.
Tersangka R di tetapkan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dimana Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN, Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.
“Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. ( R 1 KI )