Labuhanbatu Utara— Dugaan terjadinya potensi dan indikasi kegiatan ilegal perambahan hutan di kawasan di Dusun Aek Ronggas, Desa Hasang, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.
Kabar dugaan perambahan hutan ilegal ini disampaikan oleh warga setempat. Kegiatan perambahan hutan ilegal ini berlangsung sejak bulan Mei 2024.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa pada bulan Mei telah masuk ekskavator untuk pembukaan jalan di beberapa lokasi di dalam kawasan hutan.
Ketika dikonfirmasi, Operator berkilah dengan alasan untuk dijadikan sebagai bumi perkemahan di wilayah Dusun Aek Ronggas.
Namun, berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor/SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, koordinat lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Salah seorang warga setempat mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Ini diduga kuat kegiatan ilegal dan perbuatan melawan hukum karena kegiatan perambahan hutan secara ilegal masuk dalam ketegori kejahatan di bidang lingkungkan hidup. Aktivitas ini bisa berakibat fatal terahadap kerusakan ekosistem dan ekologi.
Sementara itu, Tokoh Pemuda dan Koordinator Daerah Organisasi Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu Raya, Jansen Nainggolan menegaskan bahwa pentingnya fungsi hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan, meminta penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara faktual dan komprehensif atas dugaan terjadinya perambahan hutan lindung.
“Meminta kepada instansi terkait agar gerak cepat dan responsif terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Harus ditindaklanjuti secara tegas dan bilamana ada potensi perbuatan melawan hukum harus diamankan lokasi” ujar Jansen Nainggolan, di Labuhanbatu, Kamis (1/8/2024).
Jika ini dibiarkan aktivitas perambahan hutan tanpa ijin, bisa menjadi ancaman yang sangat serius serta dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan maupun hutan lindung yang bisa menyebakan terjadinya longsor yang membahayakan keselamatan warga”, ujar Jansen Nainggolan.