Pesisir Barat–Warta Kriminal
Sempat hilang ketika pergi ke Pantai Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Minggu 28 Juli 2024 kemarin. Leo Bautamy (25), Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, yang menginap di penginapan Villa Mios Bungalows, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa di Pantai Walur, sekitar Pukul 14.00 Wib, Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Kepala Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesbar, Imam Habibudin, S.Hut, M.Si., melalui Sekretaris Hermansyah, S.IP, M.M., mengatakan, korban yang merupakan turis asal Perancis yang sempat hilang itu ditemukan sekitar pukul 14.00 Wib, Senin 29 Juli 2024, oleh nelayan setempat yang sedang menyelam mencari ikan di Pantai Walur.
“Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga korban langsung di evakuasi bersama pihak Kepolisian untuk dibawa ke Puskesmas Krui, dan akan diproses lebih lanjut mengenai pemulangan jenazah korban ke negaranya,” katanya.
Terpisah, Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, jenazah yang ditemukan meninggal dunia di perairan pantai Walur, itu memang benar merupakan jenazah korban Leo Bautamy, turis asal Perancis yang hilang sebelumnya. Setelah ditemukan, selanjutnya korban dievakuasi dan di bawa ke Puskesmas terdekat yakni di Puskesmas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, untuk diidentifikasi.
“ Kami dari Polres Pesbar akan melakukan proses selanjutnya yakni melakukan identifikasi korban dan koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian korban,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Polres Pesbar juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk membantu berkomunikasi dengan keluarganya. Sehingga, hal itu dapat memudahkan langkah-langkah berikutnya terkait dengan pemulangan jenazah dan untuk melengkapi administrasi lain yang diperlukan.
“Kita masih mengidentifikasi korban itu, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi, karena ini adalah WNA, sehingga harus sesuai dengan prosedur dalam pemulangan jenazah korban ke negara,” ungkapnya.
Sumber: Humas Polres Pesisir Barat
pewarta: RS