Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 07:53 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara, Sekali lagi Profesi Jurnalis kembali direndahkan, serta diinjak – injak oleh salah seorang oknum yang menganggap remeh keberadaan Pers atau Awak Media.

Pasalnya, setelah para Awak Media selesai melakukan Peliputan dan memuat pemberitaan, Oknum yang berjanji akan memberikan Bantuan Uang Rilis melalui transfer rekening, namun hingga kini Bantuan Uang Rilis dimaksud tidak kunjung datang.

Alhasil, puluhan Wartawan yang memenuhi Undangan Peliputan Media tersebut, harus gigit jari dan merasa dikadali oleh Pengurus PC NU Kota Medan.

Kejadian ini bermula saat, salah seorang bernama Erri Subakti selaku Nara Hubung, dan atasnama Pengurus PC NU Kota Medan, menyebarkan Undangan Peliputan Media, agar para Wartawan datang melakukan Peliputan Pemberitaan, karena akan ada Kunjungan salah satu Calon Gubsu bernama Barry Simorangkir ke Kantor PC NU Kota Medan, Jumat (14/6/2024). 14/6/2024

Atas Undangan Peliputan Media tersebut, puluhan Wartawan pun hadir memenuhi Kantor PC NU Kota Medan, sejak Jam 13.30 WIB, pada Jumat (14/6/2024),
sesuai jadwal yang tercatat dalam Undangan dimaksud.

Dalam kesempatan itu, di dalam Kantor PC NU Kota Medan, terlihat dalam Pantauan Awak Media ini, para Wartawan melakukan Peliputan Jurnalistik, saat Barry Simorangkir dan Pengurus PC NU Kota Medan melakukan dialog interaktif.

Usai melakukan Peliputan tersebut, para Wartawan selanjutnya berkoordinasi dengan Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan, yakni Erry Subakti.

Dalam koordinasi tersebut, Erri Subakti berjanji akan memberikan Uang Berita kepada para Wartawan, jika berita mengenai Kunjungan Barry Simorangkir ke Kantor PC NU Kota Medan dinaikan.

Dan pihaknya (Erri Subakti-red) meminta kepada para Wartawan agar mengirimkan Berita yang dinaikan, berikut Nomor Rekening Wartawan untuk ditransfer Uang Pemberitaan dimaksud.

Namun, setelah para Wartawan yang hadir di Kantor PC NU Kota Medan tersebut menaikan pemberitaannya, ternyata hanya kepada sebahagian kecil saja Wartawan yang dibayarkan uang pemberitaannya, melalui Transfer Nomor Rekening. Wartawan yang lainnya gigit jari, lambai dan selamat tinggal. Bahkan, bilang terima kasih pun tidak.

Lebih jeleknya lagi, saat Wartawan mengirimkan Chat WA guna memberitahukan Pemberitaan yang telah dinaikan, Erri Subakti langsung memblokir Nomor WA Wartawan. Dan dipastikan Chat WA tersebut hingga kiamat datang tidak akan berbalas, kecuali Blokir WA dibuka.

Hal ini membuat para Wartawan kesal, marah dan berang, karena merasa dibohongi alias di Kadali. Bukan hanya itu, kejadian ini juga dinilai telah menghina dan melecehkan Profesi Jurnalistik.

Atas kejadian ini, beberapa Wartawan yang tergabung dalam Wadah Pers, akan membuat Pengaduan Tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Serta, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. (PWNU) Sumatera Utara di
Jalan Sei Batang Hari No. 52, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, hal ini juga akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena dinilai telah melanggar UU No. 40 Tentang Pers dan Kodek Etik Jurnalistik. Seperti yang tercatat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun Penjara atau Denda paling banyak Rp. 500 Juta terhadap Penghinaan Profesi Wartawan/Jurnalistik.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pengurus PC NU Kota Medan, hingga berita ini dimuat belum dapat ditemui. Demikian pula terhadap Erri Subakti, sampai saat ini belum dapat dihubungi Via telepon, karena Nomor Wartawan telah diblokirnya. (RI-1)

Berita Terkait

Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Pesta Demokrasi Harus Membahagiakan
Anak Wartawan Jadi Koban Keganasan Maling Sepeda Motor
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Perjalanan Karir Pelaku Perampokan Kandas Setelah Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB