Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:23 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe. Siti Nurmayliza Salah seorang Petugas kesehatan di bidang Farmasi pada Klinik PIM yang bernaungam dibawah Cv, imara medika, beralamat di komplek perumahan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) krueng geukueh Kecamatan Dewantara kabupaten aceh utara.

Pasalnya, Siti Nurmayliza Mengaku sudah bekerja di klinik Pim selama 3 tahun sebagai pegawai kontrak dengan (perjanjian kerja waktu tertentu) Mulai 1 oktober 2020, hingga 30 Desember 2023 yang berakhir masa kontrak kerjanya.”Terang Siti Nurmayliza dalam sebuah pertemuan kusus dengan awak media di salah satu Kafee di Lhokseumawe. Rabu (21/8/2024)

Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurmayliza menjelaskan dirinya merasa di Zalimi oleh pihak Klinik PIM, sebagai mana janji yang pernah di sampaikan kepadanya dalam sebuah rapat antara PT, Primer dan Cv, Imara medika terkait tenaga kerja pada klinik Pim saat itu, dan janji yang pernah di lontarkan pihak Cv, Imara medika masih tersimpan di headphone miliknya.”Ucap Siti Nurmayliza

Lanjutnya, dalam rapat itu, saya sempat menanyakan kejelasan status saya sebagai pegawai kontrak, ketika itu saya sedang hamilan tua usia kandungan sudah 9 bulan.

Dan saya meskipun usia kandungan sudah 9 bulan, namun belum juga mengajukan Cuti Melahirkan, Lantaran kondisi klinik Pim saat itu, sedang mengalami bobrok, dan Menunggu Akreditasi dar pihak terkait pada Akhir tahun 2023 dan din awal bulan Desember.

Sangat jelas terdengar janji daripada Pak Direktur Cv, Imara medika dalam percakapannya (masih tersimpan di rekaman suara) dalam headphone saya Mereka mengatakan, saya tidak akan diberhentikan walaupun kontrak saya telah berakhir, meskipun saya cuti melahirkan, Jika saya bertahan dan mau memperjuangkan hingga klinik Pim ini mendapatkan Akreditasi pada bulan Desember nanti.

Dan direktur cv, imara medika saat itu juga sudah menyampaikan dan sepakat kalau hak-hak saya sesudah bulan desember 2023, tetap di penuhi meskipun saya cuti melahirkan.

“Beliau juga mengatakan kalau per november 2023 itu kami pegawai kontrak sudah di bawah cv,imara medika sehingga tidak perlu lagi khawatir akan kontrak yang berakhir.”karena kontrak akan berlajut dengan pihak Cv Imara medika di bulan desember 2023 bukan dengan PT Primer lagi.”Ucapnya

Jadi status pegawai kontrak saya tetap berlanjut sampai 3 januari 2024.” Namun berhubung saya ketika itu, telah melahirkan dan surat cuti melahirkan, yang saya ajukan kepada pihak Klinik PIM, tidak di tandatangani oleh pihak Klinik ketika itu. Lalu saya tak mampu berupaya lagi, karena kondisi bayi saya sudah di ambang pintu.

“Sehingga Surat cuti melahirkan saya, yang telah saya buat dan sempat saya bawah beberapa kali kepada pihak Klinik PIM dan direktur Cv, Imara medika, sampai surat surat cuti melahirkan untuk saya belum tertanda tangani oleh pihak Klinik PIM dimaksud.

Apa? Karena surat cuti melahirkan saya yang tidak tertandatangani itu, menjadi sebuah dalih bagi Mereka, untuk mem PHK kan saya, sehingga tampa ada pemberitahuan apapun, dan Saya di PHK ketika saya tidak berdaya, dalam kadaan melahirkan.”Centus Siti Nurmayliza

Dan setelah saya selesai melahirkan, saya menanyakan kepada kepala klinik dan beliau tidak memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut.

Lalu pada 29 januari 2024, saya tanyakan kembali kepada kepala klinik Pim itu, kenapa saya tidak masuk gaji,” ternyata kontrak saya tidak dilanjutkan dan tidak ada surat pemberhentian kerja, dalam hal ini, saya tidak pernah mendapatkan sppt (surat pertama dan terakhir).

Disaat saya sudah coba bersikeras tanya terkait status kerja dan hak cuti serta upah cuti saya kepada menejemen Cv,Imara medika sebagai penanggung jawab, setelah dua kali pertemuan dengan menejemen cv imara medika.”namun saya tetap tidak mendapatkan hak saya.

Saya merasa di dzalimi dan saya ingin hannya memperjuangkan hak saya. dan saya seorang perempuan yang seharusnya di lindungi undang-undang dimana larangan PHK terhadap perempuan hamil atau melahirkan.

Saya meminta kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Aceh Utara dan provinsi Aceh, untuk bertindak tegas terhadap Klinik PIM dan CV Imara medika yang telah menzalimi saya sebagai kaum hawa, disaat saya tidak berdaya sedang melahirkan, menjadi kesempatan bagi mereka untuk menzalimi saya.”Tutup Siti Nurmayliza

Sementara itu, Langkah-langkah dan Upaya Konfirmasi yang di lakukan Awak Media ini, Terkait Dugaan Klinik PIM Menzalimi Karyawan Sedang Melahirkan.

Kepala Klinik PIM, Dicky Fachriza. M.K.M yang di Konfirmasi awak media, Mengatakan sepengetahuan dirinya, semua gaji yang Bersangkutan petugas klinik Pim bagian farmasi itu, telah dibayarkan dan Siti Nurmayliza Telah berakhir masa kontrak kerjanya pada Desember 2023 lalu. Jum’at (23/8/2024)

Kalau terkait persoalan Siti Nurmayliza merasa Terzalimi atau belum di bayarkan hak-haknya, silahkan di tanyakan langsung pada pihak manajemen Cv Imara medika, karena klinik Pim bekerja dibawah CV Imara medika.”Terang Dicky Fachriza

Lanjutnya, Saya sudah koordinasi dengan rekan-rekan Humas PT PIM dan koordinasi dengan rekan-rekan Jurnalis, Seperti Bang Laung, Rahmad dan bang Sayuti Ketua PWI Lhokseumawe, Terkait Identitas dan berita yang mau di tayangkan.

“Saya gak bisa berkomentar dan Tanggapi. karena semua sudah ada mekanisme dan menjadi ranah menajemen, sebab itu pernyataan sepihak dari yang bersangkutan bukan keduabelah pihak.

Jadi saya tidak bertanggung jawab akan kebenaran isi berita tersebut, seperti pembicaraan saya via telpon tadi siang, Silahkan meminta klarifikasi mengenai dokumen yang bersangkutan dan segala urusan yang bersangkutan telah selesai, telah menerima hak-haknya. Dan Upaya sebaliknya pun akan  Kita tempuh.” Tulis Kepala Klinik PIM Dicky Fachriza. M.K.M yang di kirimkan kepada awak media ini. Kamis (22/8/2024)

Selanjutnya, awak media ini, berusaha untuk Konfirmasi dengan pihak PT PIM. bagian Humas yang di hubungi, Mengatakan terkait hal itu, tanya langsung pada pihak Cv Imara medika, Karena Proses menajemen beda-beda, mereka ada manajemen Tersendiri di CV Imara medika.”Terang Humas PT PIM, Dedy Ikhsan Barraq.

Ketika awak Media melakukan lanjutan konfirmasi dengan Pihak Cv Imara medika, Bidang Manajemen, KAMAL  yang di hubungi media ini, dengan singkat Menjelaskan, bahwa menurut informasi yang di terima pihaknya dari klinik Pim, persoalan tersebut telah selesai di bayarkan semua hak-hak yang bersangkutan, lebih lanjutnya langsung konfirmasi dengan Dicky Fachriza sebagai kepala kliniknya.”Tutup Kamal

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:30 WIB

PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru

Rabu, 25 September 2024 - 14:12 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Minggu, 22 September 2024 - 19:44 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Minggu, 15 September 2024 - 20:22 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Kontingen Aceh Meraih Mendali Emas Dan Perak Cabor Arung Jeram PON XXI Kelas DDR R- 6

Rabu, 11 September 2024 - 20:48 WIB

PJ Gubenur Aceh Secara Rasmi Membuka PON XXI Aceh – Sumut Di Lapangan Stadion Pemuda Agara.

Sabtu, 7 September 2024 - 06:52 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Berita Terbaru