Legalitas Badan Hukum Media Online Delikhukrim, Dan Produk Jurnalis yang dihasilkannya Patut Dipertanyakan?

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:47 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Nama Perusahaan Pers mengelola media online (siber) www.delikhukrim.com, dengan PT RPM dan nomor SK Menkumham RI : AHU-037481.AH.01.30. Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi diduga bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (26/07/2024)

” Diduga media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum, dan pencantuman nama PT RPM dan SK Menkumham dengan nomor : AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 juga diduga hoax sehingga patut dipertanyakan keabsahan yang sesungguhnya.” ucap Ismail Sarlata

Ternyata setelah dilakukan kroschek di situs resmi menkumham RI : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan https://ptp.ahu.go.id/profil, untuk mengecek nama PT RPM dan SK Menkumham RI sebagaimana yang dibuat dalam box redaksi www.delikhukrim.com tidak ada dan/atau terdata secara onlne di situs resmi menkumham. beber Ismail Sarlata

Akan hal tersebut diatas saya mencoba lakukan konfirmasi ke Windy Prayitno, via WhatsApp pribadinya 0895262149 dengan konfirmasi sebagai berikut :

Assalamualaikum W.W

YTH Pak Windy Prayitno
Pemimpin Redaksi delikhukrim.com

Bersama ini saya mohon izin terkait nama perusahaan pers bapak atas nama PT RPM, dan dengan AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Apakah benar nama perusahaan bapak atas nama dan nomor SK kementrian Hukum Ham sebagaimana tersebut diatas sesuai yang tercantum didalam box redaksi bapak?
2. Apakah nama perusahaan bapak yang mengelola domain dan atau website www.delikhukrim.com, benar nama PT RPM, apakah nama singkat dari nama perusahaan bapak tersebut RPM atau nama singkatan perusahaan?
3. Jika nama singkat,kepanjangan dari RPM Apa?
4. Dan perusahaan bapak apakah perusahaan PT Perseroan atau PT Perorangan?
5. Jika atas nama PT Perorangan, apakah menurut bapak PT Perorangan dapat dijadikan sebuah perusahaan yang dapat menerbitkan berita atau dijadikan sebuah perusahaan Penerbit dibidang Pers ?
6. Jika boleh,apa dasar hukum yang menyatakan diperbolehkan?
Atas jawaban yang bapak berikan kita ucapkan terimakasih

Hingga berita ini diturunkan,Windy Prayitno Pemimpin Redaksi belum memberikan jawaban apapun, dan saat dihubungi panggilan telp WhatsApp juga tidak mengangkat.

Jika benar, dugaan media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum,dan/atau nama PT RPM dan SK Menkumham RI yang dicantumkan didalam box redaksinya itu tidak benar.maka amat disesalkan dirinya lakukan pembohongan publik, dan produk jurnalis yang dihasilkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan dirinya maupun wartawan yang tercantum didalam box redaksinya, saat melakukan kegiatan jurnalis berhak untuk ditolak oleh narasumber yang ingin dijumpainya dengan alasan badan hukum perusahaan persnya diragukan, serta produk jurnalis yang dapat merugikan nama seseorang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib

Sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 9 ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 18 ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara produk jurnalis yang dihasilkan, yang dapat merugikan nama baik seseorang atas berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016
Tentanf
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menjaga nama baik Pers Indonesia, AMI siap mendampingi masyarakat dan/atau pemerintah maupun siapa saja yang merasa dirugikan akan produk jurnalis yang dihasilkan oleh media online (siber) www.delikhukrim.com. Agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi dan produk jurnalis yang dihasilkannya. tutup Ismail Sarlata dengan tegas….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres
Menlu ucapkan belasungkawa
Peroyek Normalisasi BPBD Gayo Lues Diduga Dikerjakan Asal-asalan,APH Diminta Usut
Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers
Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kadivpas Kumham Kaltim Geledah Kamar Hunian serta Tes Urin WBP dan Petugas Lapas
Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 17:06 WIB

SMAN 1 Montasik Gelar Acara Pelantikan Komite dan Lounching Lagu Mars

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:50 WIB

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kembali Salurkan Ratusan Paket Daging Qurban Pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB