Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:24 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Beberapa kepala desa (kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan kebijakan Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, yang dianggap memberatkan. Para kades diharuskan membayar Rp 6,5 juta per desa untuk biaya seragam dan pelatihan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dalam rangka HUT RI ke-79, Selasa (13/08/2024).

Kebijakan ini dinilai sangat membebani desa, terutama mengingat besarnya jumlah yang harus dikeluarkan. Salah satu kades yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa dipaksa oleh camat untuk mengalokasikan dana tersebut. “Dari mana kami bisa mendapatkan uang sebanyak itu? Kebijakan camat ini gila, kami dipaksa menyetor Rp 6,5 juta, bahkan diminta untuk memasukkan biaya ini ke dalam Anggaran Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, diduga telah bekerjasama dengan lembaga pelatihan tertentu, yang memaksa setiap desa untuk menyetor sejumlah besar uang. Dengan dalih pelatihan penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan bagi anggota Paskibra, camat menggandeng lembaga Trimitra untuk melaksanakan pelatihan tersebut dalam dua gelombang—13-14 Agustus di Jalan Dahlan, Tanjung Morawa, dan 15-16 Agustus di Lapangan Piston, Tanjung Morawa.

Para kades mencurigai bahwa camat sengaja memanfaatkan momen HUT RI untuk menggalang dana melalui lembaga ini. “Kami sangat terbebani dengan biaya sebesar Rp 6,5 juta ini. Tahun lalu, kami hanya diminta Rp 500 ribu untuk partisipasi,” keluh beberapa kades yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Di Kecamatan Tanjung Morawa, terdapat 25 desa dan satu kelurahan. Jika setiap desa diwajibkan menyetor Rp 6,5 juta, total dana yang terkumpul mencapai Rp 162,5 juta, belum termasuk sumbangan dari pengusaha setempat. “Camat kami saat ini sangat menekan. Jika tidak mengikuti aturan, administrasi desa kami dipersulit. Bahkan, hari ini semua kades harus sudah membayar lunas,” tegas seorang kades, mengungkapkan kekhawatirannya.

Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, mengakui adanya kutipan sebesar Rp 6,5 juta dari setiap desa. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pelatihan dan seragam Paskibra yang diambil dari perwakilan setiap desa. “Anggota Paskibra tahun ini tidak kita rekrut dari sekolah-sekolah, melainkan dari desa. Jadi, kepala desa yang harus menyiapkan dananya,” ujarnya.

Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa anggaran Rp 6,5 juta tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam Anggaran Dana Desa (ADD) karena merupakan tanggung jawab masing-masing desa. “Ada beberapa kepala desa yang belum menyetorkan dana tersebut,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala desa dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan etika dalam pengelolaan dana desa, terutama terkait pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan desa.

Berita Terkait

Komandan Resimen Arhanud-2/SSM : Tidak Ada Pencurian, Anggota Saya Yang Dianiaya Kami Masi Menunggu Etikat Baik Dari Pelaku Pengeroyokan
Korban Minta Firdaus Sitepu Divonis Seberat Beratnya
Diduga Ada Setingan Dari Luar Pengadilan, Dua Pekara Bom Molotov Ditunda Vonis dan Pembacaan Tuntutan
l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan
Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya
Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga
Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya
Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:58 WIB

GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:39 WIB

Hati – hati Investasi Sembako Murah, Puluhan Warga Sabang Jadi Korban

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Igin Bersih,DLH Minta Masyarakat Jagan Buang Sampah Sembarangan

Senin, 20 Jan 2025 - 19:52 WIB