Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 05:16 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 06 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 04 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 66,78 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama W.A.M. alias A. (31 tahun). Penggeledahan di dalam kamar W.A.M. alias A. berhasil menemukan 2 (dua) paket klip sedang dan 1 (satu) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram.

Hasil interogasi terhadap W.A.M. alias A. mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama F.R.M. alias K. (32 tahun) yang beralamat di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman F.R.M. alias K.. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan F.R.M. alias K. dari dalam rumah. Penggeledahan di dalam rumah berhasil menemukan 11 (sebelas) paket besar dan 7 (tujuh) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram dari laci ruang tamu.


F.R.M. alias K. mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain Bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total (Berat Brutto 63,37 Gram), Bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total (Berat Brutto 3,41 Gram), Unit Hp Android merk Oppo warna putih, Unit Hp Android merk Realmi, Uang Tunai Rp 100.000., Timbangan digital, Sekop terbuat dari pipet.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Simalungun antara lain akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, Melakukan gelar perkara, Melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dapat diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Henry S. Sirait.

AKP Henry S. Sirait juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat diatasi,” pungkas AKP Henry S. Sirait.

Berita Terkait

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist
Kasus Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Menggugat Keadilan, Publik Desak Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:57 WIB

Ketua Ormas LAKI DPC Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:57 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 06:17 WIB

Menangkan Bustami -Fadhil Ribuan Relawan Srikandi Aceh Timur Nyatakan Siap Berjuang Perubahan

Kamis, 14 November 2024 - 06:14 WIB

LAKI Aceh Timur Minta Presiden Prabowo Turunkan KPK Usut Dana Pokir DPRA Aceh

Jumat, 8 November 2024 - 07:08 WIB

Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:28 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nek Ramlah

Berita Terbaru

Medan

Diduga ada Napi Perlakuan Khusus di Lapas I Medan

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:56 WIB