Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 19:02 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN |  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Empat orang berhasil ditangkap berinisial DK (29) warga Jln. Mayor Mulia Sitepu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33) warga Jln. Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, GK alias Geri (24) warga Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan WAM (25) warga Jln. Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025) siang menjelaskan awalnya pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka DK dipinggir Jalan Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa  1 buah amplop didalamnya 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dari atas mesin cuci didapur rumah.

Tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya serta juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jln. Danau Tondano Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar No. 107 tersebut da menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.

Diinterogasi tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan. Lalu ke empat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalujngun.

Kasi Humas menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Hp Android merk Vivo warna putih, 1 unit Hp Android merk Redmi, 1 unit Hp Android merk Tecno Pova, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 unit Hp Android merk Vivo warna merah, Uang Tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci Kost.

“Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 Gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.

Berita Terkait

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist
Kasus Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Menggugat Keadilan, Publik Desak Penegakan Hukum
Diduga di Mark Up Pembangunan Pos Kamling Reje Pudung, Inspektorat Diam
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Cane Baru Dinilai Langgar UU Pres

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:16 WIB

Diskominfo Kab.Tangerang Gelar Media Gathering : Yang Berangkat Orangnya itu – itu Aja?? Menikmati Uang Rakyat, Aktivis Minta Transparan Anggaran Gathering Di Garut

Rabu, 6 November 2024 - 23:40 WIB

Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

Selasa, 17 September 2024 - 22:43 WIB

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Senin, 19 Agustus 2024 - 05:06 WIB

Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Toilet Kost

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:57 WIB

PN Depok Sebut Pegawai Todong Senjata Airsoft Gun Langgar Kode Etik ASN

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:14 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Berita Terbaru

Medan

Diduga ada Napi Perlakuan Khusus di Lapas I Medan

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:56 WIB