Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:59 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Kuasa hukum Ramli Sembiring menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap klien mereka melanggar prosedur hukum. Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah dinyatakan pensiun berdasarkan surat keputusan resmi Skep Kapolda Sumut namun secara tiba-tiba dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 28 Februari 2025,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ramli Sembiring tidak diproses sebagaimana mestinya. “Klien kami telah mengajukan memori banding dalam tenggat waktu 21 hari sesuai ketentuan. Namun, bandingnya tidak pernah diterima tanpa alasan yang jelas,” tambah Irwansyah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menggugat Kapolri dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menyayangkan atas informasi keliru yang disampaikan penyidik atau Kakortas Tipidkor Polri terhadap uang 431 juta yang disita adalah hasil pemerasan.

“Kasus inikan bukan ott, uang yang diamankan juga bukan dari pelapor atau dari tangan tersangka. Uang tersebut bukan dari hasil kejahatan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.

Sejak Ramli Sembiring ditangan di divisi Propam Polri dan Kortas Tioidkor, banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur penyidikan yang diatur didalam KUHAP.

Selain itu, kata Irwansyah Putra, selama pemeriksan ditingkat penyidikan, Ramli Sembiring tidak pernah diberikan SPDP dan diperlihatkan barang bukti.

“Ramli gak pernah dikasih SPDP. Banyak kejanggalan dan tidak sesuai hukum penanganannya. Kita minta Komisi III untuk memanggil semua pihak,” tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Diduga ada Napi Perlakuan Khusus di Lapas I Medan
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta
Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum
Tantang Polri Buktikan Tuduhan Pemerasan Rp 4,7 Miliar. Kuasa Hukum : Ini Bukan OTT Kok Bisa Satu Hari Langsung Naik ke Penyidikan.
PT Jui Shin Indonesia Terduga Korban Mafia, Bangun Jalan 90 Jt, Masyarakat Gambus Laut Di Santuni,Eh Acai Malah Portal Jalan..!!
Empat Saksi Menerangkan Tak Mengetahui Ada Kecelakaan
Menlu ucapkan belasungkawa
Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pemkon Tanjung Rusia Timur, Adakan Serah Terima Hasil Pembangunan Tahun 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:16 WIB

Diskominfo Kab.Tangerang Gelar Media Gathering : Yang Berangkat Orangnya itu – itu Aja?? Menikmati Uang Rakyat, Aktivis Minta Transparan Anggaran Gathering Di Garut

Rabu, 6 November 2024 - 23:40 WIB

Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

Selasa, 17 September 2024 - 22:43 WIB

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Senin, 19 Agustus 2024 - 05:06 WIB

Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Toilet Kost

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:57 WIB

PN Depok Sebut Pegawai Todong Senjata Airsoft Gun Langgar Kode Etik ASN

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:14 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Berita Terbaru

Medan

Diduga ada Napi Perlakuan Khusus di Lapas I Medan

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:56 WIB