PN Depok Sebut Pegawai Todong Senjata Airsoft Gun Langgar Kode Etik ASN

REDAKSI WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:57 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan oknum pegawai berinisial DR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata airsoft gun melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin membenarkan DR merupakan ASN aktif pada satker PN Depok dengan jabatan Pustakawan Ahli Pertama. Dia telah diperiksa oleh tim internal yang diketuai oleh Bambang Setyawan.

“Hasil pemeriksaan terhadap DN menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol Pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan,” jelas Eswin dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut Eswin mengungkapkan, DR melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Menurut dia, Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk DR dapat dijatuhi hukuman secara kedinasan.

“Di mana dalam (UU Nomor 94/2021) Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” tuturnya.

“Oleh karena itu Tim pemeriksa Internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,” sambungnya.

Eswin menambahkan, PN Depok menyerahkan seluruh proses hukum Dinno kepada pihak kepolisian. Saat ini Dinno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. (PMJ)

Berita Terkait

Polisi Tertipu Polisi Gadungan – Modus Mutasi Berujung Tipu-Tipu!
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal
Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 16:06 WIB

Menlu ucapkan belasungkawa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:07 WIB

Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

Berita Terbaru