PADANG LAWAS – Kuasa Hukum Terlapor atas dugaan Penyerobotan lahan (Kebun Kelapa Sawit) Ramses Hutagaol SH MH yang terjadi di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara bakal berujung laporan kembali dari pihak Terlapor
Ramses Hutagaol SH MH menyatakan akan membuat laporan balik, karena tuduhan Pelapor yang juga Penjual Lahan kepada Klien Asrul Lubis tidak berdasar sama sekali.
” Ya, ini sangat tidak relevan dan diduga mengada-ada, karena Surat Pernyataan Penjual dengan Calon Pembeli jelas tertuang dalam kesepakatan bersama, klien Saya sudah membayar Uang Muka, meski belum sepenuhnya dan penyerahan lahan tersebut juga sudah ada dari pihak Penjual, ” sebutnya.
Ramses akan melaporkan balik ke Polres Padang Lawas dalam waktu dekat. Apalagi adanya Surat Kesepakatan Pelunasan Pembayaran Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Desa Papaso dengan Nomor: 01/SPKS-DS/VII/2024, di tanda tangani Asrul Lubis, Gorga Nasution, Ibrahim Lubis, Samaun Lubis, Samsudin, Masroni, Bahori Lubis dan Riski Surya Darma Nasution
“Isi Surat dengan Nomor: 01/SPKS-DS/VII/2024, dengan ini sepakat melunaskan Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Desa Papaso, kepada Hasanuluddin Harahap selambat-lambatnya 3 September 2024 dan transaksi pelunasan pembayaran dilaksanakan di Desa Papaso, setelah Surat Asli Kepemilikan dibawa dan diperlihatkan untuk dilakukan Akta Jual Beli di Hadapan Notaris PPAT Wilayah Hukum Padang Lawas,” paparnya
Hingga saat ini berita dinaikkan, meskipun sudah diupayakan, namun belum bisa dilakukan konfirmasi kepada para pihak, baik ke Pelapor maupun kepada pihak Polres Padang Lawas.
(R2)