Diduga Terjadi Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu Utara, Ormas Minta Pengawasan Secara Ketat dan Tegas

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:39 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara— Dugaan terjadinya potensi dan indikasi kegiatan ilegal perambahan hutan di kawasan di Dusun Aek Ronggas, Desa Hasang, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.

Kabar dugaan perambahan hutan ilegal ini disampaikan oleh warga setempat. Kegiatan perambahan hutan ilegal ini berlangsung sejak bulan Mei 2024.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa pada bulan Mei telah masuk ekskavator untuk pembukaan jalan di beberapa lokasi di dalam kawasan hutan.

 

Ketika dikonfirmasi, Operator berkilah dengan alasan untuk dijadikan sebagai bumi perkemahan di wilayah Dusun Aek Ronggas.

Namun, berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor/SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, koordinat lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

Salah seorang warga setempat mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Ini diduga kuat kegiatan ilegal dan perbuatan melawan hukum karena kegiatan perambahan hutan secara ilegal masuk dalam ketegori kejahatan di bidang lingkungkan hidup. Aktivitas ini bisa berakibat fatal terahadap kerusakan ekosistem dan ekologi.

Sementara itu, Tokoh Pemuda dan Koordinator Daerah Organisasi Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu Raya, Jansen Nainggolan menegaskan bahwa pentingnya fungsi hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan, meminta penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara faktual dan komprehensif atas dugaan terjadinya perambahan hutan lindung.

“Meminta kepada instansi terkait agar gerak cepat dan responsif terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Harus ditindaklanjuti secara tegas dan bilamana ada potensi perbuatan melawan hukum harus diamankan lokasi” ujar Jansen Nainggolan, di Labuhanbatu, Kamis (1/8/2024).

Jika ini dibiarkan aktivitas perambahan hutan tanpa ijin, bisa menjadi ancaman yang sangat serius serta dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan maupun hutan lindung yang bisa menyebakan terjadinya longsor yang membahayakan keselamatan warga”, ujar Jansen Nainggolan.

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 .
Resmi DPD IWO Indonesia Peringsewu Melaporkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ke Kejaksaan Negri Peringsewu

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:15 WIB

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Lukup Baru DInilai Langgar UU Pers

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Diduga Tidak Sesuai Per Undang-Undangan, APH Diminta Telisik Satker BSPS

Rabu, 13 November 2024 - 10:27 WIB

Padati Lokasi Kampanye, Masyarakat Pining Nyatakan Dukung Said Sani-Saini

Selasa, 12 November 2024 - 07:09 WIB

Anggota DPR RI Ampon Bang Ajak Masyarakat Gawar Bersatu Dukung Gaesss Beriman

Sabtu, 9 November 2024 - 00:45 WIB

Jalan Desa Porang – Anak Reje Ambruk, Siapa Yang Yang Bertanggung Jawab ?

Rabu, 6 November 2024 - 01:44 WIB

Para Abang Becak Dukung Penuh Calon Bupati Gayo Lues Nomor 1 “SAID SANI-SAINI”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Donor Darah Serentak Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024 oleh Polres Gayo Lues

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Gerakan Masyarakat Dukung Gaesss tak Terbendung, Targetkan Menang di Gayo Lues

Berita Terbaru

PEKANBARU

Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:37 WIB