KUTACANE | Proyek Pengaspalan Jalan Nasional Kutacane – Blangkejeren, tepatnya di Desa Seldok, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga Proyek siluman, karena terlihat kegiatan itu tidak adanya keterbukaan publik. Apakah pengaspalan itu bersumber dari Dana Desa atau Dana dari hasil Patungan oleh warga setempat.
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Provinsi Aceh (Pajri Gegoh), kini angkat bicara, dari hasil pantauan Gegoh Selian dilapangan, kegiatan pengaspalan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dikerjakan asal jadi, tanpa adanya transparansi yang jelas.
Dari hasil investigasi Gegoh selian dengan salah satu warga setempat, ia menyebutkan kegiatan tersebut bersumber dari APBN, dibawah BPJN Provinsi Aceh, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, sebutnya.
Sebagai control sosial, meski tidak adanya papan proyek tersebut, salah satu warga setempat sempat memberikan keterangan kepada kami, dimana kegiatan pengaspalan tersebut bersumber dari APBN, dibawah BPJN Provinsi Aceh, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, jelas Gegoh Selian pada awak media, Minggu (08/12/2024).
Masih kata Gegoh Selian, Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang biasanya mencantumkan rincian anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Gegoh selian meminta Kepada Kejati Aceh, agar menurunkan Tim khusus untuk melakukan Lidik terhadap pengerjaan proyek pengaspalan di Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dari amatan kami kegiatan tersebut telah mengangkangi peraturan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan,” ucap Gegoh Selian.
Disisi Lain, masyarakat juga sangat khawatir setelah ditemukan bahwa ketebalan lapisan aspal hanya berkisar antara 1 hingga 2 cm, jauh dari standar ketebalan ideal 4 hingga 5 cm, bahwa jalan ini seharusnya memiliki ketebalan yang memadai demi memastikan ketahanan dan keamanan untuk pengendara jalan.
“Kami juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini karena tidak ada papan proyek yang terpasang,” bahkan rambu-rambu jalan dalam pengaspalan inipun tidak ada, sehingga menyusahkan bagi pengguna jalan, sehingga rawan terjadi kecelakaan, tegasnya.
Ketiadaan informasi publik serta ke tidak sesuaian kualitas pengerjaan memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Lebih lanjut, kami mencurigai bahwa proyek ini berpotensi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan, beberapa bagian jalan yang baru selesai diaspal mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti terkelupasnya lapisan pinggir aspal di beberapa titik dan juga lapisan aspal sangat tipis.
Gegoh Selian mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terkait sebagai berikut :
1. Sumber anggaran yang digunakan dalam proyek ini.
2. Pihak pelaksana dan pengawas proyek untuk memastikan akuntabilitas.
3. Kesesuaian teknis dan ketebalan aspal dengan standar yang telah ditetapkan dalam RAB, bebernya lagi.
Sekali lagi, kami meminta agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, transparansi dan keterbukaan informasi dianggap penting, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan memastikan kualitas infrastruktur yang dapat bertahan lama demi kesejahteraan masyarakat, harap Gegoh Selian.
Menyikapi pemberitaan itu, awak media melakukan Konfirmasi terkait pemberitaan tersebut ke PPK BPJN Provinsi Aceh melalui via Aplikasi WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak PPK BPJN Provinsi Aceh, meski pesan WA sudah berceklist dua (sudah dibaca), dan Lewat telpon juga berdering namun tidak diangkat dan diabaikan begitu saja.