Simalungun | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Utara harus transparan dan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Simalungun tentang berkas 2 Bakal Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ditetapkan sebagai Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun, terbuka kepada masyarakat syarat 2 yang diterima pihak KPU Kabupaten Simalungun.
Mulai dari Nama bersangkutan , orang’ tua nya dan ijazah dan Bakal Calon dari SD,SMP, SMA dan S1, termasuk S2 nya
Hal itu dikatakan M.Adil Saragih Mantan Bawaslu Simalungun Sabtu 21/9 kepada awak media ini, menjelaskan secara rinci tentang berkas 2 Bakal Calon dari 2,Wakil Bupati Simalungun.Banyak kejanggalan mulai dari nama beliau dan tidak di temukan sekolah mereka, apakah pihak KPU Kabupaten Simalungun menerima berkasnya lalu ditetapkan tanpa ada investigasi langsung kebenaran nya Ujar Saragih.
M.Adil Saragih menjelaskan lagi kepada awak media,bahwa saya telah membuat laporan ke KPUD Simalungun tentang hal tersebut dan diterima pihak Staf KPU Simalungun Hendrik Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU Simalungun termasuk transparan atau terbuka kepada masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Ketum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP.Tambak SH menjawab pertanyaan awak media Sabtu 21/9.tentang berkas 2 Bakal Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun,di duga pihak KPUD Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara hanya diam tanpa investigasi langsung tentang kebenaran berkas mereka sebagai Calon Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2024-2029 mendatang .
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI menjelaskan lagi data yang di peroleh bawah ketika H.Anton Achmad Saragih mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun Tahun 2020 lalu , SALING (Sahabat Lingkungan) mengadakan unjuk rasa di KPUD Kabupaten Simalungun 21/9 2020 lalu selanjutnya ke Bawaslu Simalungun di Pematang Raya menuntut agar Calon Bupati Simalungun H Anton Ahmad Saragih di batalkan karena di duga berkasnya palsu dalam persyaratan mendaftar ke KPU Simalungun.
Unjuk rasa itu, SALING menyoroti Dr Anton Ahmad Saragih Calon Bupati Simalungun abang kandung JR Saragih (Bupati Simalungun saat itu) menolak untuk di tetapkan menjadi calon tetap Bupati Simalungun.
Nama Anton Ahmad Saragih tanda tamat SMA Negeri 15 di Jakarta,Dr Anton Ahmad Saragih diketahui Antonius Saragih dengan orang tua dari Tuahman Damanik ijazah Magisternya (S2) keterangan nya Antonius Saragih.Sementara pada adat Batak,jika Ayah bermarga Damanik berarti anaknya bermarga Damanik.
Pada unjuk rasa waktu itu Agustin Tarigan menjelaskan,Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Simalungun Provinsi Sumatera Utara 27/8 2020 lalu seluruh ijazah Dr Anton Ahmad Saragih yang dimiliki syah, sementara tahun 2005 beliau menggunakan nama Dr Anton Ahmad Saragih.
Dari hal tersebut diatas berarti tidak bekerja, LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara akan menyurati KPU Pusat tentang kinerja KPU Simalungun ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Johan Septian ketika dikonfirmasi terkait hal laporan Mantan Bawaslu Simalungun M.Adil Saragih Jumat 20/9 tidak membalas WA awak media.
Selanjutnya H.Anton Achmad Saragih ketika dikonfirmasi terkait nama dan ijazah nya Via WA Nya tak menjawab padahal pesan’ terkirim (TimSim.SH)