Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:47 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Sabtu, 24 Agustus 2024, Polres Simalungun melalui Polsek Serbalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24), ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Mahdian Arif di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Mahdian Arif. “Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Irvan.

Setelah menerima informasi tersebut, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan. Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua orang pria yang sedang berada di dapur rumah tersebut. Kedua pria itu kemudian diketahui sebagai Mahdian Arif, pemilik rumah, dan Ade Kurniawan.

Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah Mahdian Arif, yang kemudian berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari TKP adalah dua paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. “Kami juga menemukan satu buah bong, yang merupakan alat hisap sabu, dan dua buah mancis di lokasi kejadian,” tambah AKP Irvan.

Setelah mengamankan barang bukti dan memastikan situasi di lokasi terkendali, petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Polsek Serbelawan untuk pros    es penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Mahdian Arif dan Ade Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKP Irvan.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penyidik Polsek Serbelawan juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan hasil yang maksimal. “Kami berkomitmen untuk memberantas habis jaringan narkoba di wilayah Simalungun,” tutup AKP Irvan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi langkah awal yang lebih kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:18 WIB

l : Kapolsek Pancur Batu Akp Dr Krisnat,SE Lakukan Olah TKP Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan

Senin, 16 Desember 2024 - 02:47 WIB

Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:35 WIB

Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Abang Adik Korban Penikaman Tetangga

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:53 WIB

Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Waduh!!! Ada Nama Bolot, Yudi, Balong dan Butong Dalam Dakwaan Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu ?, Korban : Hukum Terdakwa Dengan Seberat Beratnya !

Sabtu, 23 November 2024 - 21:41 WIB

Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Rabu, 6 November 2024 - 00:02 WIB

Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Disidangkan, Diduga Ada Yang Ingin Menghadirkan Saksi Secara Diam Diam ?

Minggu, 3 November 2024 - 23:31 WIB

Polisi Belum Bertindak, Galian C Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Bebas Beroperasi di Namorambe ?

Berita Terbaru